Aksi protes terjadi dalam persidangan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Pengacara Tom Lembong kompak walk out.
Hal itu dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan saksi yang berhalangan hadir di persidangan. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Saksi yang berhalangan hadir itu adalah mantan Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno. Jaksa awalnya sempat mengajukan permohonan ke hakim agar keterangan Rini dibacakan dalam persidangan, namun tim pengacara Tom menolaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil terjadi perdebatan panas antara jaksa dan tim pengacara Tom. Kemudian Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika kemudian menengahi perdebatan keduanya. Hakim meminta jaksa menjelaskan alasan Rini berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang hari ini.
"Penuntut umum, tadi kan ada alasan sah. Sahnya tolong dijelaskan, intinya apa?" tanya hakim.
Jaksa mengatakan Rini berhalangan hadir karena memiliki acara keluarga di Jawa Tengah. Pengacara Tom meminta Rini tetap dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
"Dari surat tersebut saksi ada acara keluarga di Jawa Tengah," jawab jaksa.
Hakim Tolak Permintaan Pengacara Tom
Foto: Sidang Tom Lembong. (Mulia Budi/detikcom)
"Baik gini, intinya majelis sudah mengambil sikap ya. Mohon juga tenang. Majelis sudah mengambil sikap dan kami merasa adalah perlu untuk dibacakan dari permohonan penuntut umum tersebut untuk membacakan keterangan saksi," kata hakim.
"Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri aja. Kami nggak usah hadir di persidangan ini, kalau begitu dalam pembacaan ini kami keluar," timpal pengacara Tom, Ari Yusuf Amir.
"Karena dalam berita acara nanti tentunya akan tercatat atas nama keterangan saksi tersebut dibacakan," ujar hakim.
Pengacara Tom meminta keberatannya dicatat dalam persidangan. Kemudian, tim pengacara Tom keluar dari persidangan.
"Dan tolong dicatat bahwa di persidangan kami menolak itu," ujar Ari.
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan keterangan Rini dalam persidangan. Tom pun mengikuti persidangan tanpa didampingi pengacaranya.
Sementara itu, pengacara Tom, Ari Yusuf Amir menilai pembacaan keterangan saksi yang tidak hadir di persidangan tersebut ganjil. Sebab menurutnya berdasarkan Pasal 185 KUHAP, keterangan saksi dianggap sah jika disampaikan di persidangan. Sebab di dalam BAP, menurutnya bisa saja dalam prosesnya adanya tekanan.
"Jadi kalau saksi tidak dihadirkan di persidangan, hanya dibacakan, ini bahaya sekali. Bahaya sekali buat keadilan kita. Oleh karena itu, kami menolak tegas saksi yang dibacakan tanpa dihadirkan di persidangan, dan kami, oleh karena hakim tetap memutuskan untuk dibacakan, maka kami walk out, kami izin untuk keluar," kata Ari, ditemui usai walk out.
Protes Beda Kursi
Foto: Kurniawan Fadilah
Hal itu disampaikan kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir saat menyampaikan pesan sebelum walk out dari sidang kasus dugaan korupsi importasi gula. Ari dan tim pengacara Tom walk out karena jaksa membacakan keterangan saksi Rini Mariani Soemarno selaku eks Menteri BUMN yang berhalangan hadir.
"Majelis sebelum ini dimulai saya mau mengingatkan ya, seringkali dalam persidangan ini tidak ada kesetaraan. Contoh kecil saja bagaimana Anda lihat kursi-kursinya jaksa penuntut umum itu seperti itu, kursi-kursi kami seperti ini," protes Ari disambut teriakan dukungan pengunjung pendukung Tom di persidangan.
"Kita paham betul semangat pengadilan itu ya, kalau kursinya tidak cukup bagi dua dong kursinya," imbuhnya.
Ari juga menyoroti peralatan teknis seperti untuk menampilkan bukti dalam layar LCD di persidangan. Menurutnya, peralatan untuk kepentingan sidang tidak bisa disediakan dengan baik.
"Lalu yang kedua ini akan saya sampaikan ke ketua pengadilan juga, dan ketua MA bahwa di Pengadilan Jakarta Pusat ini banyak yang tidak beres. Kami ketika ingin menghadirkan ini, harus kami kerjakan sendiri. Tidak ada bantuan teknis dari sini, sehingga alat-alat untuk kepentingan persidangan tidak bisa disediakan dengan baik, padahal alat itu ada," ujarnya.
Setelah keterangan Rini dibacakan jaksa, ketua majelis hakim menanggapi protes pengacara Tom soal kesetaraan kursi tersebut. Hakim mengatakan kursi itu merupakan permintaan pengacara Tom agar semua tim terakomodir di persidangan.
"Adanya perbedaan di sini, kursi itu tidak, bukanlah maksud majelis untuk membeda-bedakan. Namun ya kami dapat informasi juga dari petugas tadi, bahwa itu awalnya adalah permohonan dari tim penasihat hukum agar dapat mengakomodir jumlah penasihat hukum yang lumayan banyak," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
"Itu juga berlaku bukan hanya di perkara ini, di perkara perkara lainnya yang jumlah penasihat hukumnya banyak agar dapat semua terakomodir, kami adakan kursi seperti itu karena kursi yang seperti ini (kursi jaksa) jumlahnya sangat terbatas," imbuh hakim.
Hakim mempersilakan jika kursi jaksa dibagi dua dengan tim pengacara Tom. Sementara itu, Tom mengatakan mengikuti keputusan majelis hakim
"Kalau pun ini nanti dibagi, nanti mungkin jumlahnya tidak bisa sebanyak yang sekarang ini, tapi kalaupun mau dibagi seperti yang ada sekarang, dibagi dua, demikian ya. Nanti dibagi dua saja kalau begitu," ujar hakim.
"Saya ikut penilaian dan keputusan Yang Mulia bapak-bapak majelis hakim," timpal Tom.
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini