Jakarta -
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap MY (32), pria yang membunuh rekan kerjanya inisial ABT (39), karena cemburu usai menjalin hubungan dengan mantan pacar pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap MY merupakan residivis dua kasus berbeda.
"MY ternyata merupakan residivis. Ia sebelumnya terlibat dalam kasus pengeroyokan pada tahun 2019 dan pelanggaran Undang-Undang Darurat pada 2020," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (17/6/2025).
Martuasah menyebut MY dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338, Pasal 351 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MY dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancamannya hingga 15 tahun penjara. Pasal 351 ayat 3 KUHP. Tak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memungkinkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati," ucapnya.
Peristiwa pembunuhan ini dilaporkan pada Jumat (13/6) pukul 06.15 WIB pagi. Saksi di lokasi sempat mendengar keributan. Korban dan pelaku diketahui merupakan rekan kerja.
Pelaku ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara. Saat ditangkap, pelaku mengaku membuang barang bukti pisau yang digunakan untuk menikam korban ke dermaga di Muara Angke.
Pihak kepolisian selanjutnya berupaya mencari barang bukti pisau yang digunakan pelaku. Namun, saat itu pelaku sempat memberikan perlawanan dan menyerang petugas sehingga pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.
(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini