Perkara merokok di jalan hingga nyaris nyawa mahasiswa melayang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mahasiswa meminta MK menguji Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dirangkum detikcom, Sabtu (24/1/2026), gugatan itu teregister dengan nomor 8/PUU-XXIV/2026. Sidang perdananya sudah digelar Selasa (20/1) lalu.
Gugatan dilayangkan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta bernama Muhammad Reihan Alfariziq. Reihan mengaku pernah terkena puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh seorang pengemudi mobil hingga dirinya kehilangan konsentrasi di jalan dan hampir terlindas truk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa. Ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon, sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel yang nyaris dilindas. Yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa," ujarnya saat memaparkan gugatan.
Dia mengatakan pemobil yang membuang puntung rokok sembarangan itu melarikan diri dari lokasi. Dia mengaku dibantu warga untuk bisa bangkit usai kecelakaan.
"Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut. Bahwa setelah tabrakan, Pemohon berusaha bangkit dengan susah payah dibantu oleh pengendara lain yang melihat kejadian tersebut untuk berdiri dan mengambil kembali kendaraannya," ujarnya.
Komentar Hakim MK
Hakim MK pun memberi nasihat kepada Reihan. Hakim MK Ridwan Mansyur meminta Reihan melengkapi gugatannya.
"Ini masih banyak ini PR-nya ini, ya, untuk Saudara menjelaskan bahwa aktual ataukah potensial akan terjadi itu. Nah, itu Saudara harus uraikan. Bagaimana dia memiliki causaal-verband antara kerugian itu, antara peristiwa itu dengan apa yang Saudara alami," ujar Ridwan.
Hakim MK Arsul Sani dan Saldi Isra juga menyarankan pemohon membaca dokumen gugatan serta putusan MK yang sudah ada. Hakim meminta Reihan memperbaiki susunan gugatan tersebut.
"Reihan, ini beberapa harus diperbaiki dengan serius ini kalau mau, apa, permohonannya ini paling tidak memenuhi secara formal, ya, terlepas secara substansi nanti dikabulkan atau tidak, itu soal lain," ucap Saldi Isra.
Selain Reihan, rupanya ada warga lain juga yang telah lebih dulu menggugat pasal ini, ialah Syah Wardi. Syah Wardi juga memperkarakan aktivitas merokok sambil berkendara.
Syah Wardi menggugat Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ. Dia meminta MK menambah sanksi bagi orang yang mengemudikan kendaraan sambil merokok.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026. Syah mengatakan jalan raya merupakan ruang publik yang mengandung risiko tinggi terhadap keselamatan. Syah menyebut aturan terkait jalan raya tak boleh multitafsir.
"Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen," ujarnya.
Syah menilai pasal yang ada tak menguraikan dengan jelas apa saja perbuatan yang dianggap mengganggu konsentrasi. Dia menyebut pasal itu juga tak menguraikan tingkat gangguan konsentrasi yang termasuk pelanggaran.
"Dalam praktik, kekaburan frasa 'penuh konsentrasi' menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang," ujarnya.
Berikut isi Pasal UU LLAJ yang diuji di MK:
Pasal 106
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
(whn/dhn)

















































