Rapar paripurna DPR menyepakati rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai usul inisiatif pemerintah. Hal itu disepakati dalam rapat paripurna DPR yang digelar hari ini.
Rapat digelar di ruang rapat paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Mulanya Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menyampaikan laporannya, bahwa RUU ini salah satunya untuk memperkuat kontribusi sektor keuangan nasional.
"Memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional," ucap Martin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martin menyebut berdasarkan aturan, bahwa Baleg harus melaporkan ke paripurna atas RUU PFII karena awalnya di luar prolegnas. Martin kemudian menyerahkan kepada paripurna untuk menetapkan RUU PFII masuk Prolegnas tahun 2026.
"Untuk selanjutnya kami serahkan kepada rapat paripurna yang terhormat untuk kiranya menetapkan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026 sebagai usul inisiatif pemerintah," sebutnya.
Setelah itu Martin menyerahkan laporan dari Baleg tersebut ke pimpinan DPR. Kemudian Puan meminta persetujuan kepada anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna atas usulan tersebut.
"Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah laporan Badan Legislasi terhadap usulan rancangan undang-undang di luar prolegnas dapat disetujui?" tanya Puan.
"Setuju," jawab para anggota DPR yang hadir.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan ke dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2026. Pemerintah menilai terdapat urgensi nasional untuk segera membentuk regulasi tersebut.
Hal itu disampaikan Wamenkum Eddy Hiariej dalam rapat kerja bersama Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6). Eddy mengatakan pembentukan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan.
"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, ketentuan mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional diatur dengan undang-undang," kata Eddy.
(ial/rfs)















































