Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil Lamborghini Huracan tahun 2022 terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka Sudianto alias Aseng. Mobil itu disembunyikan di gang dan kuncinya dibuang ke parit.
"Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Penyitaan itu dilakukan saat tim Kejagung melakukan penggeledahan pada 11-16 Juni 2026. Dia menyebut penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga berasal dari tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SDT alias Aseng ataupun afiliasinya," kata Anang.
Penyidik juga menggeledah rumah pihak terafiliasi, yakni tersangka AP, yang menjabat direktur PT QSS. Dari lokasi tersebut, tim penyidik menemukan tumpukan logam mulia.
"Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas 8 batang dengan berat total 8 kilogram," ujar Anang.
Berikut rincian aset yang disita penyidik:
• 1 unit mobil Lamborghini Huracan tahun 2022
• 1 unit mobil Fortuner VRZ
• 1 unit mobil Toyota Camry
• 46 unit dump truck
• 10 unit ekskavator
• 2 unit buldozer
• 3 unit kendaraan operasional Triton
• 4 kavling tanah dan bangunan di Pontianak
• 2 kavling tanah kosong di Pontianak
• 8 kilogram emas batangan.
Emas batangan yang disita Kejagung (dok. Istimewa)
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula saat PT QSS, yang bergerak di bidang tambang bauksit, diakuisisi oleh tersangka Sudianto (SDT) bersama YA. Meski memiliki izin resmi di suatu wilayah, faktanya PT QSS justru melakukan penambangan di luar wilayah izin (IUP) mereka.
Hasil tambang yang diperoleh secara ilegal itu kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP-OP, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), hingga rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS.
"Faktanya, kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah," jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangannya, Sabtu (23/5).
Anang mengungkap ada dugaan suap dalam pengurusan dokumen tersebut. Tersangka IA disebut berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara HSFD selaku analis di Kementerian ESDM.
Total, sudah ada lima tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, mereka adalah:
1. Sudianto (SDT) alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS;
2. YA selaku Komisaris PT QSS;
3. IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU;
4. HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM;
5. AP selaku Direktur PT QSS.
Saksikan Live DetikSore:
(ond/haf)














































