Penampakan Lamborghini Bos Tambang Tersangka Kejagung Saat Ditemukan di Gang

2 hours ago 2
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil Lamborghini terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka Sudianto alias Aseng. Kejagung menyebut mobil itu disembunyikan di gang dan kuncinya dibuang ke parit.

Berdasarkan foto yang dilihat detikcom, Jumat (3/7/2026), Lamborghini berwarna merah itu diparkir di pinggir jalan salah satu gang di wilayah Kalbar. Mobil itu terlihat ditutup dengan kain merah.

Kunci mobil itu disebut telah dibuang ke selokan. Hal itu diduga dilakukan untuk mengelabui petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penampakan mobil-mobil yang disita Kejagung dari kasus tambang di Kalbar (dok. Kejagung)Penampakan mobil-mobil yang disita Kejagung dari kasus tambang di Kalbar (dok. Kejagung)

"Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Mobil tersebut telah dibawa ke Jakarta. Mobil tersebut kini sudah dipasangi garis pembatas dan segel resmi oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

Selain Lamborghini, penyidik juga menyita 46 unit dump truck dan belasan alat berat operasional pertambangan. Kemudian properti berupa empat kaveling tanah beserta bangunan di atasnya, serta dua kaveling tanah kosong yang semuanya berlokasi di Pontianak.

Anang menyatakan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan oleh penyidik pada rentang waktu 11-16 Juni 2026. Dia menyebut langkah ini diambil sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara.

Penampakan mobil-mobil yang disita Kejagung dari kasus tambang di Kalbar (dok. Kejagung)Penampakan mobil Lamborghini yang disita Kejagung dari kasus tambang di Kalbar (dok. Kejagung)

Berikut rincian aset yang disita penyidik:

• 1 unit mobil Lamborghini Huracan tahun 2022
• 1 unit mobil Fortuner VRZ
• 1 unit mobil Toyota Camry
• 46 unit dump truck
• 10 unit ekskavator
• 2 unit buldozer
• 3 unit kendaraan operasional Triton
• 4 kavling tanah dan bangunan di Pontianak
• 2 kavling tanah kosong di Pontianak
• 8 kilogram emas batangan

Total, ada lima tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini:

1. Sudianto (SDT) alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS;
2. YA selaku Komisaris PT QSS;
3. IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU;
4. HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM;
5. AP selaku Direktur PT QSS.

(ond/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |