Menteri Imipas Bicara Paradigma di KUHP Baru Lewat Sanksi Sosial dan Denda

5 hours ago 2

Jakarta -

Menteri Imipas Agus Andrianto berbicara mengenai paradigma pemidanaan baru dalam KUHP baru yang diimplementasikan pada 2026. Menurut dia, paradigma hukuman sanksi sosial dan denda bisa memperluas tugas pemasyarakatan.

Hal itu diutarakan Agus setelah meresmikan 'Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025' serentak hari ini. Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP akan memberi dampak signifikan bagi masyarakat juga penegak hukum.

"Hadirin yang saya hormati Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP akan mulai berlaku pada Januari 2026. Tentunya akan membuat dampak cukup signifikan terhadap seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum dalam sistem peradilan pidana, khususnya pemasyarakatan," kata Agus, Kamis (26/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya paradigma pemidanaan baru dalam KUHP tersebut, yakni pembinaan kerja sosial, pengawasan dan denda, maka ruang lingkup tugas pemasyarakatan akan semakin luas," ucapnya.

Sebab itu, Kementerian Imipas akan menambah petugas pembinaan pemasyarakatan serta berkoordinasi dengan badan kepegawaian negara (BKN RI) dan Kemen PAN-RB untuk memberi insentif kepada pembimbing pemasyarakatan.

"Kami akan menampung aspirasi dan saran dari Prof Tuti untuk menambah petugas pembinaan pemasyarakatan. Yang tentu saja kami akan terus berkoordinasi dengan badan kepegawaian negara maupun dari Kemen PAN-RB. Dan mudah-mudahan apa yang disarankan oleh Prof untuk memberikan insentif kepada teman-teman yang bertugas di pembimbing sebagai pembimbing pemasyarakatan ini dapat mendapatkan insentif," tuturnya.

"Sebagaimana yang sudah diterima oleh teman-teman yang Babinkamtibmas maupun Babinsa dalam menjalankan tugas-tugas di keteritorialan maupun pembimbingan masyarakat. Tentunya peran pembimbing pemasyarakatan akan sangat luas dan sangat besar," tambahnya.

Agus menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan oleh pembimbing pemasyarakatan (PK) terhadap klien pemasyarakatan. Klien pemasyarakatan yakni tahanan yang meliputi pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB).

"Perlu kami laporkan juga bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh pembimbing pemasyarakatan terhadap klien pemasyarakatan bukan hanya dilaksanakan pada saat mereka dalam proses bebas bersyarat, cuti bersyarat, atau cuti menjelang bebas," jelasnya.

Agus menyampaikan, selain itu, klien pemasyarakatan dibina sejak di dalam lapas. Mereka dibina di balai kerja agar setelah keluar dari lapas bisa memiliki pekerjaan.

"Namun juga dilaksanakan sejak mereka ada di dalam berbagai kegiatan yang kami lakukan adalah upaya untuk mendukung apa yang menjadi program Bapak Presiden ketahanan pangan. Di tiap-tiap lapas sudah kami kerjakan, Prof, balai kerja, balai kerja latihan kerja untuk warga binaan dan tahanan yang sekarang ini ada di sana kami mulai bangun beberapa produk tadi," ucapnya.

(idn/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |