Mensesneg Jelaskan Nasib Pekerja di 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut

1 week ago 10
Jakarta -

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah tetap memperhatikan nasib para pekerja di 28 perusahaan yang izinnya dicabut pascabencana Sumatera. Prasetyo mengatakan pencabutan izin dilakukan dengan memperhatikan aktivitas ekonomi.

Hal itu disampaikan Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Prasetyo mulanya mengatakan 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, telah terbukti melakukan pelanggaran.

"Satgas PKH melaporkan dan Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin dari 28 perusahaan tersebut yang terdiri dari 22 perusahaan bergerak di bidang kehutanan," kata Prasetyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, kemudian ada juga enam perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan tambang," sambungnya.

Dia menegaskan pencabutan izin tersebut bukan keputusan mendadak. Dia mengatakan ada proses audit dan investigasi yang telah berjalan.

Prasetyo menegaskan pencabutan izin merupakan keputusan yang diambil dengan mengedepankan penegakan hukum. Dia menjamin pemerintah tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap para pekerja.

"Jadi kita berharap hukum ditegakkan tapi kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan, baik terhadap saudara-saudara kita yang mencari nafkah di perusahaan-perusahaan tersebut maupun nantinya terhadap pengelolaan ke depan yang harapannya ini seperti tadi disampaikan akan dapat menambah kekayaan bagi negara kita," jelasnya.

Dia mengatakan lahan dan kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan perusahaan itu akan diambil alih oleh Danantara. Dia mengatakan 22 perusahaan akan dikelola oleh PT Perhutani dan enam perusahaan lainnya dikelola oleh Antam atau MIND ID.

"Berkaitan dengan masalah siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara," ujarnya.

"Di mana Danantara telah menunjuk perusahaan namanya PT Perhutani untuk nantinya mengelola, mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari berarti 22 perusahaan kalau yang Perhutani, karena kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID," sambungnya.

Prasetyo membantah anggapan perusahaan yang izinnya dicabut masih bebas beroperasi. Dia mengatakan saat ini proses administrasi masih berjalan.

"Jadi izin mengklarifikasi sekaligus meluruskan bahwa tidak benar kalau ada kekhawatiran 'Pak Mensesneg menyampaikan dicabut tapi masih boleh beroperasi'," ucapnya.

(amw/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |