Jakarta -
KPK menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan iklan di Jawa Barat (Jabar). Mereka ditahan per hari ini setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2025.
Keempat tersangka yang ditahan hari ini adalah:
1. Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024)
2. Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama
3. Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama
4. Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres
Keempatnya ditahan hari ini setelah sejak pagi tadi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Taufik menjelaskan, penyidik sebetulnya memanggil kelima tersangka dalam perkara ini. Namun tersangka atas nama Yuddy Renaldi selaku manta Dirut Bank BJB tidak hadir karena alasan sakit.
"Sementara terhadap saudara YR (Yuddy Renaldi) meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit," terang Taufik.
"Segera kita akan lakukan penjadwalan ulang untuk tindakan-tindakan upaya paksa berikutnya," imbuhnya.
Perkara dimulai pada 2021 hingga 2023. Kala itu bank BJB belanja untuk produk yang dikelola Divisi Corsec berupa iklan.
Program itu menelan biaya Rp 409 miliar untuk iklan di media, dengan kerja sama terhadap 6 agensi. Namun yang dibayarkan tidak sebesar angka tersebut.
Penunjukan agensi itu juga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR), bersama Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH) menyiapkan pengadaan agency untuk sarana kickback.
Kemudian, WH mengadakan pengadaan jasa agensi yang melanggar ketentuan, yaitu dengan menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan fee agensi, untuk menghindari lelang. Selain itu, panitia pengadaan diperintah agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai SOP.
Selain itu, dibuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding. Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah:
1. Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB;
2. Widi Hartono (WH) selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024);
3. Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama
4. Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama
5. Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
(kuf/eva)

















































