Perusakan kabel sistem persinyalan kereta api (KA) terjadi di petak jalan Cikarang-Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Seorang terduga pelaku ditangkap dan dua orang lainnya diburu aparat penegak hukum.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta bersama aparat kepolisian menangani dugaan tindak pidana pemotongan kabel sistem track circuit (TC) tersebut pada Minggu (9/8/2026) dini hari. Meski kabel sistem persinyalan tersebut terpotong, KAI memastikan seluruh perjalanan KA berlangsung aman dan tidak ada keterlambatan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan respons cepat dilakukan karena perangkat yang dirusak merupakan bagian penting dari sistem keselamatan perjalanan KA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dirusak bukan sekadar kabel. Perangkat tersebut merupakan bagian dari sistem persinyalan yang mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Karena itu, sejak gangguan terdeteksi, petugas langsung melakukan pengamanan perjalanan sekaligus pemeriksaan di lapangan," kata Franoto dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Gangguan pertama kali terpantau pada pukul 01.55 WIB di Track Circuit 206, Km 40+200, sekitar Perumahan Telaga Pesona, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Petugas KAI yang menerima indikasi gangguan langsung mengamankan perjalanan KA, pemeriksaan lapangan, dan koordinasi antara Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA), Pengendali Perjalanan Kereta Api (PPKP), serta petugas Sinyal dan Telekomunikasi.
Hasil pemeriksaan pada pukul 02.38 WIB menemukan kabel track circuit/impedance bond track circuit dalam kondisi terpotong. Petugas selanjutnya melakukan penggantian kabel dan pemeriksaan fungsi sistem persinyalan.
Pada pukul 03.02 WIB atau 67 menit sejak gangguan pertama terpantau, Track Circuit 206 kembali berfungsi normal. Selama proses perbaikan berlangsung, perjalanan KA tetap dilayani dengan prosedur keselamatan yang berlaku sehingga tidak terjadi keterlambatan perjalanan kereta api akibat kejadian tersebut.
Terduga Pelaku Diserahkan ke Polisi
Dalam penanganan di lapangan, satu orang yang diduga terlibat dalam pemotongan kabel diamankan dan telah diserahkan kepada Polsek Cikarang Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Dua pelaku lainnya diburu polisi.
KAI juga telah melakukan pendampingan hukum dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dengan nomor registrasi Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor B/743/VIII/2026/SPKT/RESKRIM/CIKBAR/RESTRO BKS/PMJ. Sejumlah barang bukti turut diserahkan untuk mendukung proses penyelidikan, di antaranya kabel yang dipotong serta dokumentasi kerusakan di lokasi kejadian.
Untuk membantu proses tersebut, KAI juga berkoordinasi dengan PT KCI terkait pemanfaatan rekaman CCTV sebagai salah satu petunjuk dalam proses penyelidikan. Proses hukum terhadap perkara tersebut selanjutnya ditangani aparat kepolisian.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan pencurian dan/atau perbuatan yang membahayakan lalu lintas umum kereta api dengan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Franoto menegaskan KAI tidak menoleransi pencurian maupun perusakan terhadap prasarana perkeretaapian, terlebih perangkat yang berkaitan langsung dengan sistem pengamanan perjalanan KA.
"Tindakan seperti ini sangat serius karena berpotensi bukan hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengganggu sistem yang digunakan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kami akan mendukung penuh proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang," tegas Franoto.
KAI mengapresiasi kesigapan petugas di lapangan serta koordinasi dengan jajaran Polsek Cikarang Barat dalam menangani kejadian tersebut.
"Berkat respons cepat petugas, dalam 67 menit sistem kembali normal dan tidak ada perjalanan kereta api yang mengalami keterlambatan. Keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kondisi operasional," kata Franoto.
KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak masyarakat turut menjaga prasarana perkeretaapian karena bagian dari sistem keselamatan publik. Publik juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur KA, perangkat persinyalan, maupun fasilitas operasional lainnya karena dampaknya dapat membahayakan perjalanan dan keselamatan banyak orang.
(jbr/eva)

















































