K3 MPR RI Beri Rekomendasi Evaluasi Implementasi Konstitusi-Tata Kelola SDA

2 hours ago 2

Jakarta -

Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI tengah menyusun rekomendasi strategis kepada Pimpinan MPR RI mengenai evaluasi implementasi amanat konstitusi di bidang otonomi daerah, demokrasi ekonomi, pembaruan agraria, dan pengelolaan sumber daya alam. Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil kajian akademik yang menghimpun pandangan para pakar dari berbagai perguruan tinggi sebagai bahan penguatan kebijakan ketatanegaraan.

Sebagai bagian dari proses penyusunan rekomendasi tersebut, K3 MPR RI menggelar Diskusi Konstitusi bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dan Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII di Auditorium Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, Rabu (5/8/2026). Diskusi membahas implementasi Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta keterkaitannya dengan TAP MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, serta TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Ketua K3 MPR RI Taufik Basari menjelaskan K3 MPR RI yang beranggotakan 65 tokoh dari berbagai latar belakang, termasuk sejumlah penyusun perubahan UUD 1945 periode 1999-2002, memiliki mandat melakukan kajian terhadap pelaksanaan konstitusi. Hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada Pimpinan MPR RI sebagai rekomendasi strategis dalam memperkuat pelaksanaan konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Taufik, pada tahun 2026 K3 MPR RI memfokuskan kajian terhadap implementasi Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 beserta tiga Ketetapan MPR yang berkaitan. Fokus tersebut dipilih untuk mengevaluasi sejauh mana amanat reformasi mengenai otonomi daerah, demokrasi ekonomi, pembaruan agraria, dan pengelolaan sumber daya alam telah diimplementasikan dalam penyelenggaraan negara.

"Kami ingin memastikan rekomendasi yang disusun benar-benar berbasis kajian ilmiah dan mencerminkan kondisi implementasi konstitusi di lapangan. Karena itu, K3 MPR RI menghimpun pandangan dari berbagai perguruan tinggi agar rekomendasi yang disampaikan kepada Pimpinan MPR RI memiliki dasar akademik yang kuat dan mampu menjawab tantangan ketatanegaraan saat ini," ujar Taufik dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Ia menegaskan, forum ini tidak membahas substansi undang-undang yang menjadi kewenangan DPR bersama pemerintah. Fokus pembahasan adalah mengevaluasi implementasi norma-norma konstitusi dalam praktik penyelenggaraan negara sehingga dapat diketahui sejauh mana amanat UUD NRI Tahun 1945 telah diwujudkan dalam berbagai kebijakan publik.

Reforma Agraria Masih Menjadi Tantangan

Rektor UII Prof. Hari Purnomo mengapresiasi kepercayaan K3 MPR RI yang melibatkan UII dalam forum akademik tersebut. Menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi daerah dan pengelolaan sumber daya alam merupakan isu strategis karena berkaitan langsung dengan upaya mewujudkan kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi.

"Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk memberikan kontribusi pemikiran dalam penyusunan kebijakan negara," ujarnya.

Guru Besar Hukum Agraria UGM Prof. Maria S.W. Sumardjono menilai TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tetap relevan setelah lebih dari dua dekade ditetapkan. Menurutnya, berbagai persoalan yang melatarbelakangi lahirnya ketetapan tersebut, seperti konflik agraria, degradasi lingkungan, tumpang tindih regulasi, dan ketimpangan pengelolaan sumber daya alam, justru semakin kompleks.

Karena itu, pemerintah dan DPR dinilai perlu mempercepat pelaksanaan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 melalui pembentukan regulasi yang terintegrasi dan penguatan agenda reforma agraria.

Maria juga menyoroti lambatnya implementasi reforma agraria, meningkatnya konflik pertanahan, serta belum optimalnya harmonisasi regulasi di sektor sumber daya alam.

"Arah konstitusional sebenarnya telah tersedia, namun belum ditopang komitmen politik, kelembagaan penyelesaian konflik yang kuat, maupun mekanisme pertanggungjawaban yang efektif," ujarnya.

Penguatan Otonomi Daerah dan Demokrasi Ekonomi

Guru Besar Hukum Perdagangan Internasional UII Prof. Nandang Sutrisno mengulas implementasi Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dalam perspektif perdagangan internasional. Ia menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam tidak cukup diukur dari besarnya kepemilikan negara, tetapi harus diwujudkan melalui kebijakan yang mampu menghadirkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan prinsip demokratis, akuntabel, proporsional, berkelanjutan, dan selaras dengan komitmen internasional.

Sementara itu, Guru Besar Ekonomi Kelembagaan UII Prof. Unggul Priyadi menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, lemahnya institusi akan memicu moral hazard, praktik oportunistik, korupsi, hingga ketimpangan ekonomi. Karena itu, diperlukan kelembagaan yang inklusif agar manfaat pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat.

Adapun Guru Besar Hukum Tata Negara UII Prof. Ni'matul Huda menilai implementasi Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain kecenderungan resentralisasi kewenangan, ketimpangan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta belum optimalnya pengaturan mengenai masyarakat hukum adat dan daerah yang memiliki kekhususan maupun keistimewaan. Ia juga menekankan perlunya pembaruan regulasi agar pengakuan konstitusional terhadap daerah dan masyarakat hukum adat benar-benar terimplementasi dalam kebijakan yang efektif.

Menutup diskusi, Taufik Basari menegaskan bahwa seluruh pandangan dan masukan akademisi yang diperoleh dalam rangkaian diskusi di berbagai perguruan tinggi akan dihimpun menjadi kajian komprehensif K3 MPR RI. Kajian tersebut selanjutnya disampaikan kepada Pimpinan MPR RI sebagai rekomendasi strategis untuk memperkuat implementasi konstitusi, memastikan amanat reformasi berjalan secara konsisten, serta mendorong pembaruan tata kelola otonomi daerah, agraria, sumber daya alam, dan demokrasi ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua K3 MPR RI Djarot Saiful Hidayat, Rambe Kamarul Zaman, dan Martin Hutabarat, beserta anggota K3 MPR RI, yakni Oce Madril, Jimmy Z. Usfunan, Muhammad Nadjib, Munathsir Mustaman, Fuad Bawazier, Atang Irawan, Dedy Ramanta, Agus Sulistiyono, Mulyanto, Jon Erizal, Muhammad Rizal, Ahmad Dasan, dan Muslim. Hadir pula civitas akademika UII serta pejabat dan staf Sekretariat K3 MPR RI sebagai pendukung teknis kegiatan.

(prf/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |