Jakarta -
KPK menyita safe deposit box (SDB) terkait perkara dugaan korupsi importasi pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). SDB ini disita KPK dari salah satu kantor bank wilayah di Medan, Sumatera Utara.
Jubir KPK Budi Presetyo menjelaskan, SDB ini disita penyidik pada saat melakukan penggeledahan kemarin, Senin (20/4/2026), pada salah satu kantor bank di wilayah Medan. SDB ini diduga milik tersangka Rizal (RZ).
"SDB yang diduga milik tersangka RZ," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan, dalam SDB tersebut, terdapat banyak barang bukti. Mulai logam mulia hingga valas dolar Singapura.
"Penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas SGD dan ringgit, serta uang rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 2 miliar," kata Budi.
Dia mengatakan penggeledahan ini merupakan upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini. Sekaligus penyitaan barang bukti tersebut sebagai langkah awal yang progresif dalam upaya asset recovery.
Sebagai informasi, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.
"Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini total senilai Rp 40,5 miliar," kata Plt Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
Barang bukti yang disita KPK adalah:
- Uang tunai dalam bentuk Rp 1,89 miliar
- Uang tunai dalam bentuk USD 182.900
- Uang tunai dalam bentuk SGD 1,48 juta
- Uang tunai dalam bentuk JPY 55 ribu
- Logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar
- 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta
KPK mengatakan kasus ini terjadi berawal dari permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. Dengan ada pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.
"Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," ujarnya.
Setelah pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum di Bea Cukai dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.
"Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai 'jatah' bagi para oknum di DJBC," imbuhnya.
Simak juga Video 'KPK Pamerkan 5 Koper Uang Rp 5,18 M Hasil Kasus Suap Impor Bea Cukai':
(kuf/isa)

















































