Kondisi Terkini Massa Mahasiswa UI yang Tertahan Sebelum Bundaran HI

7 hours ago 5
Jakarta -

Massa mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) masih menggelar demonstrasi di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat (Jakpus). Mereka tertahan di Tosari saat hendak menggelar demonstrasi di Bundaran HI.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (12/6/2026) pukul 17.40 WIB, massa terlihat masih bertahan di lokasi aksi. Massa dari kampus lain juga tampak mulai bergabung.

Sejumlah peserta aksi terlihat duduk di dekat barikade polisi. Sementara itu, ada massa lain yang mulai menepi dari tengah jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mahasiswa, massa pengemudi ojek online juga terlihat bergabung dengan pendemo. Mereka terlihat bertahan di lokasi dan tetap mencoba melewati barikade polisi menuju Bundaran HI.

Polisi tampak mengawal aksi tersebut. Sejumlah polisi terlihat duduk bersama mahasiswa. Tampak pembatas besi dipasang di tengah jalan.

Personel TNI juga terlihat berada lokasi. Personel TNI tampak berada di belakang barikade polisi.

Mahasiswa masih melakukan orasi di lokasi. Mereka bergantian menyampaikan tuntutan aksi.

Berikut tuntutan massa aksi:

1. Stop Pemborosan APBN
2. Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM
3. Hentikan Program MBG dan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih
4. Hentikan Militerisme di Ranah Sipil
5. Prabowo berhenti Mengelak dan Akui Kesalahan Pemerintah.

Massa aksi mahasiswa masih tertahan saat hendak menuju Bundaran HI pukul 17.40 WIB (Rizky/detikcom)Massa aksi mahasiswa masih tertahan saat hendak menuju Bundaran HI pukul 17.40 WIB (Rizky/detikcom)

Polisi Tawarkan Demo Pindah ke DPR atau Patung Kuda

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan alasan pihaknya mengimbau massa mahasiswa tidak menggelar unjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Polisi menegaskan tetap mendukung hak konstitusional warga untuk menyampaikan aspirasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan komitmen Polri dalam mengawal dan menjamin kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, termasuk mahasiswa yang saat ini menyuarakan aspirasinya. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin penuh oleh undang-undang.

"Namun pelaksanaan aksi di wilayah DKI Jakarta wajib mematuhi koridor regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 232 Tahun 2015. Aturan ini hadir sebagai instrumen pacing & balancing untuk menyeimbangkan antara hak demonstran dalam bersuara dengan hak ratusan ribu warga Jakarta lainnya untuk mendapatkan kenyamanan, kelancaran beraktivitas, dan rasa aman," jelas Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya.

Sebagai dasar pemikiran utama imbauan ini, pihak kepolisian menekankan kepatuhan terhadap aturan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara memiliki kewajiban hukum untuk menghormati hak-hak orang lain serta menjaga ketertiban umum.

"Oleh karena itu, kebebasan berekspresi secara konstitusional harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak mobilitas masyarakat luas," katanya.

(rdh/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |