Dedi Congor di Kasus Bea Cukai Disebut Orang BIN, Pengacara Bilang Begini

5 hours ago 3
Jakarta -

Ada satu nama yang mencuri perhatian dalam persidangan perkara dugaan suap terkait importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai yaitu Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Salah satu terdakwa, John Field, yang merupakan bos Blueray Cargo meyakini Dedi Congor juga bekerja di Badan Intelijen Negara (BIN).

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026), John Field didakwa memberikan suap ke pejabat bea cukai untuk memuluskan urusan importasinya. Belakangan muncul nama Dedi Congor yang juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi.

John Field mengaku beberapa kali memberikan uang ke Dedi Congor sebagaimana terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan. Dalam BAP-nya, John juga menceritakan pertemuan dengan Ahmad Dedi atau Dedi Congor di kantor BIN hingga penyerahan uang di Wisma Atlet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BAP itu dibacakan jaksa saat memeriksa John sebagai terdakwa. BAP itu menerangkan pertemuan John dengan Dedi di kantor BIN, Pejaten, Jakarta Selatan, diatur oleh staf Dedi bernama Alexander.

"Izin Majelis di BAP terdakwa ini di nomor 49, tolong disimak Pak John. Ini Saudara jelaskan pertanyaannya terkait pertemuan saudara dengan Ahmad Dedi, 'Saya sudah mengetahui Ahmad Dedi alias Dedi Congor merupakan orang BIN yang dulunya mantan pegawai BC (Bea Cukai)'. Sama sebagaimana yang tadi Pak John sampaikan," kata jaksa KPK Takdir.

"Kemudian Alexander yang juga adalah stafnya Ahmad Dedi menghubungi saya bahwa saya dicari oleh Ahmad Dedi. Sama dengan penyampaian Pak John yang tadi. Akhirnya Alexander mengatur jadwal pertemuan antara saya dengan Ahmad Dedi. Pertemuan kemudian terjadi di kantor BIN di Pejaten," lanjut jaksa.

Dalam BAP tersebut, John dan Dedi membahas tentang pekerjaan Blueray Cargo. BAP itu juga menyebutkan jika Dedi mengenalkan diri ke John sebagai ketua tim Persatuan Purnawirawan Indonesia Raya (PPIR).

"Dalam pertemuan ini kami berkenalan dan membahas tentang pekerjaan Blueray Cargo. Ada salah satunya, baik. Ahmad Dedi memperkenalkan diri sebagai ketua tim PPIR. Nah ini sama dengan tadi yang disampaikan oleh Pak John," ujar jaksa.

Masih dalam BAP yang sama, John disebut meminta bantuan ke Dedi agar memantau pekerjaan Blueray dengan kesepakatan pemberian uang Rp 5 miliar per bulan. John membenarkan isi BAP tersebut.

"Kemudian saya menyampaikan agar bisa membantu memantau pekerjaan Blueray Cargo dan Ahmad Dedi bersiap untuk menjaga. Tolong ditegaskan di mic, ujar jaksa.

"Siap," timpal John.

"Baik demikian. Saat itu Ahmad Dedi menyebutkan nominal uang yang diminta per bulan. Setelah negosiasi akhirnya kami sepakat untuk memberikan uang Rp 5 M per bulannya. Untuk teknis penyerahan uangnya Ahmad Dedi menyerahkannya kepada Alexander," ujar jaksa.

"Iya," timpal John.

"Baik, betul yang kami bacakan ya sebagaimana yang terdakwa sampaikan ini?" tanya jaksa mengkonfirmasi.

"Iya, iya," jawab John.

Jaksa lanjut membacakan BAP John nomor 50 tentang uang untuk Dedi dengan total Rp 30 miliar dalam waktu 6 bulan. John membenarkan pemberian pertama dilakukan pada Juli 2025 senilai Rp 5 miliar di ABSteak Senayan City.

"Kemudian lagi ini izin Majelis di BAP terdakwa juga melanjutkan di 50 kaitan dengan rincian per bulan yang disampaikan oleh terdakwa ini sebagaimana juga catatan. Pada bulan Juli 2025, Rp 5 M. Ini Pak John yang langsung menyerahkan kepada Ahmad Dedi dalam bentuk SGD (Singapore dollar) walaupun lupa-lupa ingat ini kemungkinan di restoran ABSteek di Senayan City?" tanya jaksa.

"Iya," jawab John.

John mengatakan pemberian masing-masing Rp 5 miliar di bulan Agustus, September, Oktober dilakukan melalui staf Dedi, Alexander. John mengatakan pemberian Rp 5 miliar di bulan November dilakukan di Wisma Atlet Pademangan Tower C lantai 16 unit 1637.

"Baik. Kemudian masih menyerahkan dalam bentuk SGD. Kemudian di bulan September, Rp 5 M. Ini juga melalui Alex datang ke Mabes 8. Kemudian di Oktober, Rp 5 M. Itu juga Alex yang datang. Kemudian di bulan November Rp 5 M. Ini Dian Sopiyono dan Yohanes yang terdakwa tugaskan untuk datang ke Wisma Atlet Pademangan Tower C lantai 16 unit 1637 untuk membawa sama tadi titipan?" tanya jaksa.

"Iya," jawab John.

Jaksa melanjutkan pembacaan BAP John tentang pertemuan dengan Dedi di kantor Kemenko Polkam. John membenarkan BAP tersebut.

"Baik. Kemudian untuk di bulan Desember Ini Pak John datang langsung ketemu Ahmad Dedi di Menko Polkam karena memang Ahmad Dedi yang mengundang Pak John?" tanya jaksa.

"Iya," jawab John.

John mengaku juga melakukan konfirmasi langsung ke Dedi jika uang tersebut sudah diserahkan melalui Alexander. John mengatakan Dedi hanya menjawab oke.

"Jadi Pak John mengkonfirmasi itu, kepada, Pak Ahmad Dedi?" tanya jaksa.

"Ada, ada," jawab John.

Bantahan Pengacara Dedi

Sebagai informasi, Dedi berstatus saksi dalam kasus ini. Dia pernah diperiksa KPK sebagai saksi.

Kuasa hukum Dedi, Hamonangan Daulay, membantah keterangan dari John. Menurutnya, Dedi merupakan pegawai Bea Cukai, bukan BIN.

"Selain dari Bea Cukai dia nggak pernah di mana-mana. Nggak. Dari mana dasarnya bisa ke BIN, dia dari Bea Cukai dari awal. Iya ASN, sudah lama dia nggak punya jabatan. Dikatakan berjabatan di mana-mana, top kali lah dari siapa dia didengar ini," ujarnya.

Hamonangan juga membantah kliennya menerima Rp 30 miliar dari John. Dia berharap semua pihak menghormati proses hukum dan tidak mengambil kesimpulan dini.

"Terkait pertanyaan mengenai pernyataan terdakwa John Field dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp 30 miliar kepada Bapak Ahmad Dedi, kami menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak yang disampaikan dalam persidangan dan kebenaran hukumnya masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum," katanya.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

(haf/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |