Jakarta -
Pengacara dari PNS Bea Cukai Ahmad Dedi atau Dedi Congor membantah kliennya menerima uang Rp 30 miliar dari bos Blueray, John Field. Pengacara Dedi menilai keterangan itu hanya klaim sepihak.
"Terkait pertanyaan mengenai pernyataan terdakwa John Field dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp 30 miliar kepada Bapak Ahmad Dedi, kami menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak yang disampaikan dalam persidangan dan kebenaran hukumnya masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum," kata pengacara Dedi Congor, Hamonangan Daulay dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Hamonangan mengatakan pihaknya menolak segala bentuk penghakiman prematur dan pembentukan opini publik yang seolah-olah menganggap tuduhan tersebut telah terbukti. Ia mengatakan setiap orang berhak memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menilai secara objektif seluruh fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diajukan di persidangan," kata Hamonangan.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menghormati proses peradilan, dan tidak membentuk kesimpulan sebelum perkara ini diputus secara berkekuatan hukum tetap," lanjutnya.
Hamonangan juga mengatakan Dedi tak pernah menjabat di Badan Intelijen Negara (BIN) maupun menjadi staf khusus Menko Polkam. Ia mengatakan Dedi merupakan ASN di Bea Cukai.
"Enggak, nggak pernah. Selain dari Bea Cukai dia nggak pernah di mana-mana," ujarnya.
Hamonangan mengatakan Dedi sudah lama tidak memiliki jabatan di Bea Cukai. Ia menyebutkan Dedi hanya ASN biasa.
"Nggak, nggak. Dari mana dasarnya bisa ke BIN, dia dari Bea Cukai dari awal," kata Hamonangan.
"Iya ASN, sudah lama dia nggak punya jabatan. Dikatakan berjabatan di mana-mana, top kali lah dari siapa dia didengar ini," imbuhnya.
Sebelumnya, bos Blueray Cargo, John Field, mengaku memberi uang Rp 91 miliar ke sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dari jumlah itu, kata John, Rp 30 miliar diberikan ke PNS Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.
Hal itu disampaikan John Field saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap importasi barang pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). Dalam surat dakwaan, jaksa KPK mendakwa John bersama dua terdakwa lainnya memberikan uang suap ke sejumlah pejabat Bea Cukai sejumlah Rp 61 miliar.
"Bisa Bapak jelaskan Rp 91 (miliar) kurang Rp 61 (miliar) berarti ada Rp 30 (miliar) lagi, Pak. Betul ya. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 (miliar) ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan bagaimana ceritanya?" tanya pengacara John.
"Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu Rp 5 M, Rp 5 M itu ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu," jawab John.
John mengatakan uang Rp 30 miliar itu diberikan ke Ahmad Dedi selama 6 bulan dengan nilai setiap bulannya Rp 5 miliar. John mengaku saat itu mengira Ahmad Dedi bukan pejabat Bea Cukai.
"Ini Ahmad Dedi ya?" tanya pengacara.
"Iya, Ahmad Dedi," jawab John.
John mengatakan uang itu diserahkan ke Dedi melalui staf. Dia mengatakan staf Dedi tersebut bernama Alex.
"Tapi penyerahannya kepada dia ya, yang menerima dia ya?" tanya pengacara.
"Ke stafnya," jawab John.
"Stafnya. Oh staf bernama siapa?" tanya pengacara.
"Alex," jawab John.
Sebagai informasi, KPK pernah memeriksa Ahmad Dedi pada Jumat (8/6). Usai diperiksa, Dedi langsung berlari meninggalkan Gedung KPK.
(mib/idn)

















































