Kenneth DPRD DKI: Pelaku Bullying Bocah Tersetrum Harus Dihukum Berat

5 hours ago 3

Jakarta -

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth mengecam keras kasus perundungan yang menimpa seorang bocah berinisial MWP (6) di kawasan RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu, 7 Juni 2026.

Kenneth menilai, peristiwa tersebut bukan lagi sekadar kenakalan remaja, melainkan bentuk kekerasan serius terhadap anak yang bisa mengancam keselamatan jiwa korban.

"Saya mengutuk keras tindakan perundungan yang menyebabkan seorang anak tersetrum listrik di Taman Kramat Pulo. Ini bukan lagi candaan, bukan kenakalan biasa, dan tidak bisa dianggap sebagai tindakan iseng. Ini adalah kekerasan terhadap anak yang sudah melampaui batas kemanusiaan," tegas Kenneth dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bang Kent -sapaan akrab Hardiyanto Kenneth-, tindakan kedua pelaku menunjukkan hilangnya rasa empati dan kepedulian terhadap keselamatan sesama. Apalagi korban merupakan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari lingkungan sekitarnya.

"Ketika seseorang dengan sengaja mempermalukan, mengintimidasi, atau melakukan tindakan yang berujung pada cedera fisik serius terhadap anak lain, maka itu adalah tindakan yang sangat berbahaya. Korban bisa kehilangan nyawa akibat perbuatan tersebut. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seperti ini," ujar Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.

Kent pun mendesak aparat kepolisian untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Saya meminta pihak kepolisian bertindak tegas dan membuka kasus ini secara terang benderang. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya dan keluarga korban berhak mendapatkan keadilan," kata Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

Lebih lanjut, Kent menilai kasus tersebut menjadi alarm keras bagi Pemerintah DKI Jakarta bahwa praktik perundungan di kalangan anak dan remaja telah memasuki fase yang mengkhawatirkan.

"Kita terlalu sering mendengar kasus bullying yang berujung trauma, luka berat, bahkan kematian. Jika negara dan masyarakat terus menganggap ini persoalan sepele, maka kita sedang membiarkan lahirnya generasi yang terbiasa dengan kekerasan. Ini harus dihentikan sekarang juga," ungkapnya.

Selain proses hukum terhadap pelaku, Kent meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum kepada korban serta keluarganya.

"Korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma yang bisa membekas sepanjang hidupnya. Pemerintah harus hadir memastikan proses pemulihan korban berjalan maksimal," katanya.

Kent juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap aspek keamanan di ruang-ruang publik, khususnya taman kota yang menjadi tempat aktivitas anak-anak.

"Jangan sampai fasilitas publik yang seharusnya menjadi ruang aman justru menyimpan potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Seluruh instalasi dan sarana pendukung harus diperiksa secara berkala agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.

Menurutnya, peristiwa di Taman Kramat Pulo harus menjadi momentum untuk menyatakan perang terhadap segala bentuk perundungan.

"Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya. Anak-anak Jakarta berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan. Negara harus hadir dan menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku perundungan yang membahayakan nyawa orang lain," pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, kasus dugaan perundungan terhadap anak kembali menjadi sorotan publik setelah seorang bocah berinisial MWP (6) mengalami luka serius dan sempat tidak sadarkan diri di kawasan RPTRA Taman Kramat Pulo.

Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah beredar video dan narasi yang memperlihatkan korban diduga menjadi sasaran kekerasan oleh dua anak lain saat area taman sedang ramai dikunjungi warga. Dalam rekaman yang beredar, korban disebut sempat diseret dan dibawa ke area tiang lampu taman hingga akhirnya mengalami kejang-kejang dan tak sadarkan diri.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat, korban yang dikenal memiliki kondisi ADHD (hiperaktif) itu diduga dikejar oleh dua anak berinisial ALR (17) dan RM (13) setelah dianggap mengganggu saat keduanya bermain gim. Korban kemudian dibawa ke area tiang lampu taman, diangkat oleh kedua pelaku, lalu kedua kakinya dimasukkan ke bagian tiang lampu dan digesekkan ke badan tiang beberapa kali hingga akhirnya terjatuh dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Usai kejadian, korban segera dilarikan keluarganya ke sejumlah rumah sakit dan akhirnya menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) karena diduga mengalami sengatan listrik. Setelah mendapatkan penanganan medis, kondisi korban dilaporkan berangsur membaik dan telah diperbolehkan pulang.

Menindaklanjuti laporan orang tua korban yang diterima pada 9 Juni 2026, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada penetapan dua anak tersebut sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kedua ABH dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan meski para pelaku mengaku tidak mengetahui adanya aliran listrik pada tiang lampu taman tersebut.

(ega/akn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |