Sidang Tuntutan Bos Blueray di Kasus Suap Bea Cukai Digelar 22 Juni

3 hours ago 2
Jakarta -

Sebanyak tiga terdakwa kasus suap importasi barang pada Bea Cukai telah diperiksa sebagai terdakwa. Jaksa akan membacakan surat tuntutan untuk para terdakwa pada sidang 22 Juni 2026.

Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

"Sidang berikutnya hari Senin tanggal 22 Juni 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda atau acara sidang pengajuan atau pembavaan surat tuntutan Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa ini, John Field mengaku mengetahui jika memberikan uang ke penyelenggara negara dapat menimbulkan masalah hukum. John mengaku terpaksa memberikan uang ke pejabat Bea Cukai.

"Kalau tahu kenapa tidak takut?" tanya hakim.

"Karena terpaksa Yang Mulia," jawab John.

John mengatakan inisiatif pemberian uang itu berasal darinya. Ia mengatakan Andri dan Deddy hanya menjalankan perintah darinya.

"Perintah atau ajak atau bagaimana?" tanya hakim.

"Saya perintah Yang Mulia. Karena waktuku sibuk, ya jadi saya perintah suruh Andri dan Deddy untuk membantu saya," jawab John.

"Yang punya kehendak atau inisiatif untuk memberi di antara bertiga siapa?" tanya hakim.

"Dari saya Yang Mulia," jawab John.

John mengaku salah dan menyesali perbuatannya. Ia janji tidak mengulangi perbuatannya.

"Terus atas apa yang sudah terjadi ini bagaimana? Perasaannya bagaimana? Mulai terdakwa John Field?" tanya hakim.

"Ya saya mengaku bersalah Yang Mulia," jawab John.

"Menyesal?" tanya hakim.

"Sangat," jawab John.

"Ke depannya bagaimana?" tanya hakim.

"Ya saya akan perbaiki. Tidak terulang lagi Yang Mulia," ujar John.

Deddy dan Andri juga mengungkap penyesalan yang sama. Keduanya janji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Menyesal juga?" tanya hakim.

"Iya Pak," jawab Deddy.

"Tidak akan mengulangi juga?" tanya hakim.

"Iya," jawab Deddy.

"Terdakwa Andri bagaimana?" tanya hakim.

"Menyesal Yang Mulia dan tidak akan mengulanginya lagi," jawab Andri.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

(mib/rfs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |