Pandeglang -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya senjata api yang digunakan pelaku perburuan badak di Ujung Kulon.
"Telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang," kata Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, Rabu (23/7/2025).
"Kami memusnahkan secara dibakar, diblender, kemudian juga dipotong sehingga tidak dapat dipergunakan kembali," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aco menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana umum, pidana narkotika, dan undang-undang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya atau kasus perburuan terhadap satwa endemik badak cula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
"Barang bukti yang kami musnahkan ada 7 tindak pidana yaitu terkait tindak pidana konversi sumber daya alam, hayati dan ekosistem terkait dengan perburuan badak bercula satu, kemudian terkait dengan undang-undang narkotika, kesehatan, terkait perikanan, persetubuhan, dan juga terkait dengan pencurian," kata Aco.
Aco melanjutkan 7 senjata api terdiri dari 4 senjata api rakitan jenis locok dan 3 pistol, juga dimusnahkan dengan cara digerinda. Senjata itu digunakan oleh para pemburu untuk membunuh badak Jawa atau Rhinoceros sondaicus.
"Senjata api tindak pidana sumber daya alam hayati dan ekosistem, dan undang-undang darurat dari kejahatan putusan perburuan badak bercula satu," ungkapnya.
Aco menyatakan perburuan terhadap satwa endemik menimbulkan kerugian ekologis di TNUK. Sebab, menurutnya, satwa ini terancam punah.
"Kalau badak bercula satu tidak ada nilainya karena hampir punah, nilainya tidak berharga," katanya.
Sekretaris jenderal advokat dan peneliti kejahatan satwa liar Indonesia (APKSLI) Rizki Pratama mengapresiasi langkah Kejari Pandeglang dalam memusnahkan barang bukti kasus perburuan liar badak cula satu. Menurutnya, berdasarkan instruksi presiden Nomor 01 tahun 2023, kejaksaan punya peran dalam perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dan ekosistem.
"Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu instansi yang menerima instruksi presiden untuk turut serta melakukan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati termasuk satwa liar badak Jawa dan habitatnya," katanya.
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini