Jakarta -
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada dan pemilu dipisah saat acara HUT PKB ke-27. Cak Imin menyebut sejauh ini yang disetujui hanya penundaan pemilihan DPRD.
Cak Imin awalnya bicara terkait pentingnya untuk membuat undang-undang soal sistem politik nasional. Menurutnya, harus ada evaluasi total terkait pilkada.
"Perlu dibuat suatu perundang-undangan dari sistem politik nasional kita yang benar-benar kondusif bagi percepatan pembangunan nasional, salah satuya yang kami juga telah sampaikan ke Bapak Presiden langsung, saatnya pilkada dilakukan evaluasi total manfaat dan mudharatnya," kata Cak Imin di acara HUT PKB ke-27, Rabu (23/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut ada beberapa bupati yang mengakui adanya kelambanan konsolidasi akibat proses politik yang terlalu panjang. Ia menilai lebih efektif jika kepala daerah ditunjuk pusat atau dipilih oleh DPRD.
"Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, pemilihan kepala daerah, maksimal dipilih oleh DPRD-DPRD di seluruh Tanah Air. Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak, tapi PKB bertekad tujuannya 1, efektifitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku dalam satu tahapan demokrasi," ucap dia.
Kemudian, Cak Imin membahas putusan MK yang terbaru terkait pemisahan pilkada dan pemilu nasional. Ia menyebut sejauh ini, meski belum diputuskan DPR, tapi yang disetujui hanya penundaan pemilihan DPRD.
"Apa lagi ada isu, belum putusan di DPR, pemisahan pilkada dan pemilihan umum, dari keputusan itu yang disetujui teman-teman penundaan pemilu DPRD saja. Yang lain nggak setuju katanya," ujarnya.
(maa/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini