Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Muhamad Anugrah Firmansyah terhadap UU Perkawinan. MK menyatakan gugatan Anugrah agar bisa menikahi pasangan berbeda agama tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Hakim MK Ridwan Mansyur menilai dalil pemohon pada dasarnya terkait dengan keabsahan perkawinan. Ridwan menyebut MK telah mempertimbangkannya dalam putusan Nomor 68/PUU-XII/2014, lalu ditegaskan lagi dalam putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 dan 146/PUU-XXII/2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan substansi permohonan Anugrah sama dengan gugatan lain yang sudah ditolak atau tak diterima MK. Dia mengatakan MK tak mmemiliki alasan kuat untuk bergeser dari pendirian sebelumnya.
"Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam pertimbangan dalil permohonan Pemohon a quo. Karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud," ucapnya.
Ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan ini. Hakim MK M Guntur Hamzah menilai pemohon seharunya dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum sehingga gugatan harusnya tidak diterima bukan ditolak.
"Berpendapat bahwa seharusnya pemohon harus dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan a quo seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima. Dissenting opinion selebihnya dianggap diucapkan," ucapnya.
Sebelumnya, warga bernama Muhamad Anugrah Firmansyah mengajukan gugatan terhadap UU Perkawinan ke MK. Dia meminta MK melarang pengadilan menolak permohonan pengesahan nikah beda agama.
Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (7/11/2025), gugatan Anugrah teregistrasi dengan nomor 212/PUU-XXIII/2025. Dalam gugatannya, Anugrah mengatakan UU Perkawinan yang berlaku saat ini merugikan dirinya.
"Bahwa kerugian konstitusional pemohon bersifat spesifik dan aktual karena ketidakjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan telah menyebabkan Pemohon tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang memiliki agama berbeda," demikian isi gugatan tersebut.
Dia juga mengungkit keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023, yang pada intinya melarang pengadilan mengesahkan penetapan pencatatan perkawinan beda agama. Dia mengatakan aturan yang ada juga berpotensi merugikan pasangan yang berbeda agama karena tidak adanya kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban suami-istri, hak anak, dan lainnya.
Dia menyebut pasangan nikah beda agama merupakan realitas sosial. Namun, katanya, hal itu belum mendapat kepastian hukum dari negara.
Berikut petitum yang diajukan pemohon:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan a quo tidak dijadikan dasar hukum oleh pengadilan untuk menolak permohonan penetapan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
3. Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat dan menganggap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat, mohon agar Majelis Hakim Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional dengan menyatakan konstitusional bersyarat (conditionally consitutional) dimaknai bahwa ketentuan a quo tidak dijadikan dasar hukum oleh pengadilan untuk menolak permohonan penetapan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(kuf/haf)
















































