Kedok Adopsi Padahal Jual Beli Bayi Terungkap di FB hingga TikTok

4 hours ago 2
Jakarta -

Polisi mengungkap kasus jual beli bayi lewat media sosial. Kasus jual beli bayi ini bermodus adopsi.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin mengatakan kasus ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri. Ada 12 orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli bayi.

Nunung menyebut pengungkapan sindikat ini merupakan pengembangan dari kasus penculikan balita Bilqis (4) di Makassar beberapa waktu lalu. Nunung mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan Densus 88 Antiteror Polri membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia itu.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar. Kalau kita masih ingat waktu itu adalah bayi Bilqis," kata Nunung dalam jumpa pers di Bareksrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menetapkan 12 orang tersangka, Polri juga menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban. Dia mengatakan kasus ini menyangkut nyawa sehingga tak bisa dihitung berdasarkan jumlah korban yang diselamatkan.

"Jadi pada tanggal 3 Desember 2025 yang lalu, penyidik berhasil sudah menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan tujuh orang bayi yang menjadi korban. Tujuh orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa sehingga menjadi atensi khusus pimpinan kami untuk bisa mengungkap perkara ini dengan seluas-luasnya, dengan seterang-terangnya," ujarnya.

Dirtipid PPA dan PPO, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan belasan tersangka itu terdiri dari dua klaster. Klaster pertama ialah perantara sebanyak delapan orang, yakni NH (perempuan), LA (perempuan), S (laki-laki), EMT (perempuan) ZH (perempuan) H (perempuan), BSN (perempuan) dan F (perempuan).

Berikutnya, ada klaster orang tua yang terdiri dari CPS (perempuan), DRH (perempuan) IP (perempuan) dan REP (laki-laki). Mereka diduga melakukan praktik jual beli bayi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan, Kepulauan Riau dan Papua.

Tersangka NH diduga berperan menjual bayi di Bali, Kepri, Sulsel, Jambi, dan Jakarta. Kemudian LA menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi. Lalu, tersangka S diduga menjual bayi di wilayah Jabodetabek. Sedangkan EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalbar.

Kemudian ZH, H, BSN menjual bayi di Jakarta dan F menjual bayi di Kalimantan Barat. Tersangka CPS menjual bayi ke saudari NH di Yogyakarta.

Kemudian, DRH diduga menjual bayi kepada saudari LA di Tangerang, Banten. Sedangkan RET merupakan pacar dari EP yang sekaligus ayah biologis dari salah satu bayi, menjual kepada LA di Tangerang, Banten.

"Bayi yang berhasil diselamatkan ada tujuh orang bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial," jelas Nurul.

Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara sampai 15 tahun dengan denda Rp 60 juta sampai Rp 300 juta.

Kemudian, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak adalah Rp 600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO dalam negeri dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Beraksi Lewat Facebook-TikTok

Brigjen Nurul mengungkap para pelaku memanfaatkan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk melancarkan aksinya. Mereka diduga sudah melakukan praktik ilegal itu sejak 2024.

"Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," kata Nurul.

Nurul tak menjelaskan detail proses jual beli bayi melalui media sosial yang dilakukan para tersangka. Dia menyebut praktik itu kerap disamarkan sebagai proses pengangkatan anak atau adopsi.

"Selanjutnya, perantara menawarkan bayi yang diperoleh tersebut ke calon orang tua atau adopter dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran yang dipalsukan. Harga dari ibu bayi Rp 8-15 juta. Kalau harga perantara Rp 15-80 juta. Semakin banyak perantara, harganya semakin mahal," ujar Nurul.

Nurul mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran adopsi yang tidak melalui prosedur resmi. Dia mengajak semua pihak mencegah praktik TPPO.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan bayi yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak," ucapnya.

(haf/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |