MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres, PAN Minta Objektif

4 hours ago 3
Jakarta -

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, merespons gugatan yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang keluarga presiden atau wakil presiden menjabat maju Pilpres. Dia meminta hakim MK objektif dalam memutuskan perkara ini.

"Dalam konteks ini tentu para hakim konstitusi harus memberikan penilaian yang objektif terhadap kasus yang ada ini," ujar Saleh kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, hakim MK harus memastikan ada-tidaknya hal konstitusional penggugat yang terabaikan. Selain itu, hakim harus melihat secara komprehensif hak-hak konstitusional warga negara lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Katakan lah misalnya jika gugatan tersebut diterima maka tentu akan ada hak konstitusional warga negara lain yang juga terabaikan. Katakan lah misalnya hak konstitusional anak presiden atau wakil presiden yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden," jelas Saleh.

Sebab, jelasnya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Termasuk dalam hal ini untuk dicalonkan atau mencalonkan menjadi presiden dan wakil presiden.

"Kita berharap sembilan orang hakim mahkamah konstitusi yang sedang duduk di sana untuk memberikan penilaian yang objektif dengan menggunakan segala perspektif sehingga keputusan atau ketetapan yang akan diberikan itu benar-benar bisa memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak dan bagi seluruh rakyat Indonesia," tutur Saleh.

Meski begitu, Saleh berpandangan secara umum bila anak presiden atau wakil presiden mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden tentu dinilai ada ketidakadilan dalam pelaksanaan pemilu. Sebab ketika pemilu dilaksanakan, dikhawatirkan ada penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan.

"Karena itu tentu kekhawatiran-kekhawatiran seperti ini itu harus juga menjadi pertimbangan bagi semua pihak," ucapnya.

Saleh berpandangan ada nuansa nepotisme dalam UU Pemilu yang berlaku saat ini. "Kita tidak melihat praktik nepotisme dalam UU kepemiluan yang ada saat ini tapi secara tidak langsung bisa saja nuansa nepotisme itu dikatakan ada dalam UU yang berlaku saat ini," kata Saleh.

"Tapi karena nuansa itu perlu dibuktikan maka perlu diuji di MK sehingga demikian segala sesuatu aturan yang dinilai pihak keluarga penguasa yang menjabat bisa diantisipasi dan dengan demikian pelaksanaan demokrasi di Indonesia didasarkan atas prinsip keadilan," sambungnya.

Sebelumnya, warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.

Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (25/2/2026), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Keduanya menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Para pemohon meminta MK untuk:

- menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.

(isa/idn)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |