Apakah Warga Non DKI Bisa Cetak KTP di Jakarta? Simak Ketentuannya!

3 hours ago 2

Jakarta -

Warga dengan domisili di luar Jakarta bisa cetak KTP di Jakarta. Cetak e-KTP di Jakarta bagi warga luar domisili Jakarta diprioritaskan untuk warga dari luar Bodetabek.

Bersumber dari akun Instagram Dukcapil Jakarta (@dukcapiljakarta), berdasarkan aturan SE Kadis Dukcapil DKI Jakarta No. e-0008/2025, warga non DKI bisa cetak KTP di Jakarta dengan ketentuan:

1. Penduduk Luar Bodetabek

  • Bisa melakukan pencetakan di Jakarta.
  • Contohnya, jika e-KTP asal kamu dari Surabaya, Medan, atau Makassar (luar Bodetabek), bisa cetak KTP di Jakarta.

2. Penduduk Bodetabek

  • Diimbau untuk mencetak e-KTP di daerah domisili masing-masing karena lokasi lebih dekat dan tidak dibatasi kuota.

Kuota Cetak KTP di Jakarta untuk Warga Non Bodetabek

Stok blanko diprioritaskan untuk warga DKI Jakarta sehingga layanan luar domisili memiliki kuota yang terbatas setiap harinya. Berikut rinciannya.

  • Dinas Dukcapil Jakarta: Kuota sebanyak 15 e-KTP/hari
  • Suku Dinas Dukcapil DKI Jakarta: Kuota 5 e-KTP/hari

Pelayanan dilakukan berdasarkan nomor antrean dengan kuota terbatas setiap harinya.

Syarat Warga Luar Daerah Cetak KTP di Jakarta

Bagi warga luar domisili Jakarta yang ingin mencetak KTP di Jakarta harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut.

1. Perekaman e-KTP Pemula

  • Isi formulir F1-02
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Pemohon wajib hadir dan tidak bisa diwakilkan

2. e-KTP Hilang/Rusak

  • Isi formulir F1-02
  • Lampirkan surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
  • Menyerahkan e-KTP lama (jika rusak)
  • Pemohon pencetakan e-KTP luar DKI Jakarta wajib hadir dan tidak bisa diwakilkan

*Catatan:

  • Perubahan data tidak dapat dilayani.
  • Pencetakan e-KTP dilakukan berdasarkan data yang telah terdaftar pada sistem daerah asal.

Cara Pindah Domisili Tanpa Surat RT/RW

Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Pepres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, proses pindah domisili lebih mudah karena:

  • Tidak perlu surat pengantar RT/RW
  • Tidak perlu ke kelurahan
  • Langsung ke Disdukcapil dengan membawa dokumen:
    - Fotokopi KK
    - Isi Formulir F-1.03 (disediakan Dinas Dukcapil)
    - e-KTP asli (untuk verifikasi)

Perlu diketahui bahwa:

  • Proses gratis tanpa biaya administrasi
  • SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) langsung diterbitkan oleh Disdukcapil

Selanjutnya, lakukan hal ini ketika di kota tujuan:

  • Serahkan SKPWNI ke Disdukcapil setempat
  • Berikan e-KTP lama untuk dimusnahkan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan:

  • KK baru (dengan nomor baru/tetap)
  • e-KTP baru (dengan alamat baru)

Lalu, bagaimana jika tidak bisa ke daerah asal atau terlanjur berada di daerah tujuan?

SKPWNI akan diproses oleh petugas secara sistem dengan Disdukcapil daerah asal dengan:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (-1.03) di Disdukcapil kota tujuan
  • Melampirkan fotokopi KK dan e-KTP.

(kny/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |