Cara Urus SKPWNI untuk Pindah Domisili Pakai Aplikasi IKD

1 hour ago 2

Jakarta - Warga Indonesia yang ingin pindah domisili antardaerah provinsi atau kabupaten/kota tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil asal. Proses pengurusan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) bisa melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Mengutip dari situs Dukcapil Kemendagri, ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 menegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) bahwa setiap penduduk yang pindah wajib melapor kepada instansi pelaksana.

Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (1) menyebutkan bahwa perpindahan penduduk WNI dalam NKRI dilakukan dengan penerbitan SKPWNI. Aturan teknisnya diperkuat melalui Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, khususnya Pasal 27 sampai 36, yang mengatur tata cara pengajuan SKPWNI. Bahkan, melalui Surat Edaran Dirjen Dukcapil Tahun 2022, proses pindah domisili kini tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW.

Ini cara mengurus SKPWNI di aplikasi IKD untuk pindah domisili.

  • Buka aplikasi IKD
  • Masuk menggunakan PIN yang sudah terverifikasi
  • Di halaman utama, pilih menu Pelayanan, lalu opsi Surat Keterangan Pindah Individu atau Keluarga
  • Untuk Data tujuan perpindahan, misalnya dari Jawa Barat ke Jambi, diisi dengan lengkap sesuai alamat baru
  • Setelah itu, pengajuan dikirim dengan verifikasi captcha
  • Status permohonan dapat dipantau langsung melalui menu "Pemantauan Pelayanan"
  • Begitu disetujui, SKPWNI dengan QR Code resmi bisa diunduh dan dicetak melalui email yang terdaftar.

Ada hal penting yang perlu diperhatikan. e-KTP lama akan ditarik oleh Dukcapil tujuan saat pelaporan pindah masuk. Dengan begitu, data kependudukan tetap terjaga keabsahannya.

Apakah Nomor KK Berubah saat Pindah Alamat?

Dukcapil Kemendagri menerangkan, apabila kepala keluarga pindah alamat atau pindah rumah sendirian, maka nomor KK mengikuti kepala keluarga yang pindah. Merujuk pada Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006:

(3) Nomor KK berlaku selamanya, kecuali ada perubahan kepala keluarga.

Jika kepala keluarga pindah sendirian (anggota keluarga lain tetap di alamat lama), maka nomor KK tetap mengikuti kepala keluarga yang pindah. Nomor KK baru akan diterbitkan untuk anggota keluarga yang tinggal.

Namun, apabila pindah alamat rumah secara rombongan (semua anggota ikut), nomor KK tetap sama, hanya alamatnya yang berubah.

Ini beberapa tips sebelum pindah rumah.

  • Pastikan urus SKPWNI dulu.
  • Jika yang pindah bukan kepala keluarga, siap-siap dapat nomor KK baru.

(kny/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |