Dua warga negara Indonesia (WNI) menggugat UU Pemilu dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang keluarga presiden atau wakil presiden menjabat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden. PKB memberikan sejumlah catatan terkait gugatan ini.
"Gugatan ini adalah bagian dari hak konstitusional warga negara dan patut dihormati," ujar Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Kamis (25/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk menilai secara objektif apakah permohonan ini sejalan dengan konstitusi dan prinsip demokrasi. Ia menghargai sepenuhnya keputusan MK nanti karena sifatnya final dan mengikat.
Menurut Daniel, ada urgensi bahwa gugatan ini perlu dikabulkan. "Urgensinya terletak pada upaya menjaga kualitas demokrasi agar tetap adil dan berintegritas," tutur Daniel.
"Namun, setiap pembatasan hak politik harus dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum. Semua warga negara punya hak politiknya," jelasnya.
Baginya, UU Pemilu tidak mengatur soal hubungan keluarga, sehingga tidak bisa serta-merta disebut melanggengkan nepotisme. Untuk itu, Pemerintah perlu dapat memastikan Pemilu dalam praktiknya berjalan sesuai koridor.
"Tantangan utamanya adalah memastikan praktik politik berjalan secara etis, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan, bebas dari intervensi kekuasaan apa pun latar belakang calonnya," ujar Daniel.
Sebelumnya, warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.
Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (25/2/2026), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Keduanya menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Para pemohon meminta MK untuk:
- menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
Saksikan Live DetikPagi:
Simak juga Video 'DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Tak Ada Pilpres Lewat MPR':
(isa/idn)
















































