Aniaya Tetangga gegara Risi Main Drum Berujung Ayah-Anak Jadi Tersangka

5 hours ago 1
Jakarta -

Dodo Siagian dan Nasio Siagian, ayah dan anak di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), harus berurusan dengan polisi hingga ditetapkan menjadi tersangka. Pasalnya, mereka melakukan penganiayaan gegara tak terima tetangganya bermain drum.

Persoalan ini sempat ramai lewat video yang beredar seperti dilihat detikcom, Senin (9/2) lalu. Dalam video tersebut, korban tampak sudah dipukuli pelaku dan beberapa orang terlihat mencoba melerai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus itu lantas dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor LP/B/359/II/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 7 Februari 2026. Korban melaporkan terkait Pasal 262 KUHP.

Kedua belah pihak, korban dan pelaku saling melapor. korban melaporkan dirinya dicekik hingga ditabrak oleh pelaku sedangkan pelaku, yang merupakan ayah dan anak, melaporkan korban atas dugaan pengancaman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut. Saat ini dugaan penganiayaan itu sudah ditangani Polres Metro Jakarta Barat.

"Saat ini korban sudah membuat laporan ke Polrestro Jakbar dan dalam penanganan oleh Satreskrim Jakbar," kata Budi Hermanto saat dimintai konfirmasi, Senin (9/2).

"Begitu juga si terlapor, pelaku yang melakukan penganiayaan juga membuat laporan polisi terkait tentang adanya ancaman ataupun ancaman perusakan apabila tidak berhenti bermain drum yang mengganggu ketertiban umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan.

Ia menyebut polisi akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Ia mengatakan setiap laporan yang masuk ke polisi merupakan hak setiap warga negara.

"Di sini pihak kepolisian menerima laporan semua warga negara apabila melaporkan suatu peristiwa, kejadian kepada kantor polisi. Itu merupakan hak mutlak dari seluruh warga negara, jadi tidak ada pandang bulu, tidak ada pilih-pilih, selama perkara tersebut terpenuhi unsur pidana, alat bukti dan ada saksi," imbuhnya.

Pelaku Penganiayaan Jadi Tersangka

Pihak kepolisian lantas menyampaikan perkembangan laporan kedua belah pihak. Dodo Siagian dan Nasio Siagian, ayah dan anak terduga pelaku penganiayaan terhadap tetangganya di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) ditetapkan jadi tersangka.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan di Jakarta, Rabu, menyebut keduanya dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan karena terbukti melakukan tindakan pidana pada Sabtu (7/2).

"Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, pertama Pasal 262 KUHP sub Pasal 466 Ayat 1 KUHP, itu tentang kekerasan secara bersama-sama," kata Wisnu, dikutip Antara, Rabu (25/2).

Dia menjelaskan, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Polisi langsung memanggil keduanya untuk di-BAP dan berkasnya mulai didaftarkan ke pengadilan.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menyimpulkan seluruh unsur pidana telah terpenuhi secara sah.

Ayah dan Anak Pelaku Penganiayaan Ditahan

Tak hanya itu, Wisnu mengatakan kedua pelaku kini ditahan. Seluruh unsur pidana sudah terpenuh.

"Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terakhir, itu sudah terpenuhi semua unsur pidana, kemudian dilakukan gelar lagi. Baru kemarin pada tanggal 24 (Februari) dilakukan penahanan terhadap kedua pelaku," ucap Wisnu.

Meski demikian, Polisi akan terus melanjutkan proses hukum sesuai prosedur.

"Langkah selanjutnya, akan koordinasi dan penyerahan berkas-berkas tersangka dan penahanan ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," katanya.

Polisi Buka Opsi RJ

Atas perbuatannya, pelaku pun terancam hukuman yang cukup berat. Ayah dan anak tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Kendati ancaman hukuman berat, polisi membuka kemungkinan perkara itu diselesaikan melalui jalur restorative justice.

"Tapi, berdasarkan KUHAP baru ini, tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan 'restorative justice'. Namun, ya tergantung bagaimana kesepakatan kedua belah pihak," katanya.

Saksikan Live DetikPagi:

Lihat juga Video 'Kejam! Pria di Sulsel Banting Bayinya Usia 1 Tahun, Aniaya Mantan Istri':

Saksikan juga Eksklusif Update: Cara LPS Jamin Simpanan dan Jaga Stabilitas Keuangan

(maa/maa)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |