Kata Pakar Terkait Gugatan Larangan Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres

3 hours ago 2
Jakarta -

Muncul gugatan yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang keluarga presiden atau wakil presiden menjabat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden. Pakar hukum pemilu menyebut gugatan tersebut layak dipertimbangkan.

Pengajar Hukum Pemilu Bidang Studi Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mulanya mengatakan relasi kekerabatan dengan petahana kerap menimbulkan persoalan serius. Banyak kasus menunjukkan hubungan keluarga sering berjalan beriringan dengan penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk mobilisasi sumber daya negara, ketidaknetralan aparat, serta distorsi arena kompetisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan ini, kata Titi, harus dibaca sebagai upaya memastikan arena kompetisi tetap fair. Tujuannya bukan membatasi hak secara sewenang-wenang, melainkan menjaga agar kompetisi politik bertumpu pada politik gagasan, bukan pada privilese kekuasaan.

"Dalam kerangka itu, saya melihat permohonan ini memiliki basis argumentasi yang layak dipertimbangkan secara konstitusional," jelas Titi kepada wartawan, Kamis (26/12/2026).

Menurutnya, urgensi gugatan larangan keluarga presiden-wapres maju Pilpres sangat tinggi mengingat RUU Pemilu sedang dibahas, sementara tahapan pemilu ke depan juga akan segera dimulai. Kepastian konstitusional, kata Titi, penting agar pembentuk undang-undang tidak merumuskan norma yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketidakadilan kompetisi, atau delegitimasi proses pemilu di kemudian hari.

"Karena itu, putusan MK, apapun bentuknya, akan menjadi rujukan penting bagi desain hukum pemilu ke depan sekaligus memastikan bahwa prinsip keadilan kompetisi dan integritas pemilu tetap terjaga," ucap Titi.

Titi mengatakan kerangka hukum yang ada saat ini belum cukup kuat mencegah praktik nepotisme, terutama karena belum ada pengaturan yang secara eksplisit mengantisipasi konflik kepentingan akibat relasi kekuasaan keluarga dengan petahana. Apalagi dengan sistem kaderisasi dan rekrutmen politik di internal partai belum berjalan demokratis, ruang bagi reproduksi kekuasaan berbasis kekerabatan menjadi begitu sangat terbuka.

Situasi ini, jelasnya, sangat berisiko dan dalam beberapa kontestasi pilkada telah menggeser kompetisi dari merit dan gagasan menuju privilese akses kekuasaan. Dalam jangka panjang, hal tersebut akan makin melemahkan demokrasi internal partai, mempersempit sirkulasi elite, dan menurunkan kualitas representasi politik.

"Karena itu, perdebatan mengenai batasan terhadap konflik kepentingan keluarga petahana harus ditempatkan dalam kerangka menjaga fairness kompetisi, memperkuat demokratisasi partai, serta melindungi hak warga negara untuk memperoleh pemilu yang benar-benar kompetitif, luber, jurdil, dan demokratis," lanjutnya.

Sebelumnya, warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.

Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (25/2/2026), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Keduanya menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Para pemohon meminta MK untuk:

- menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.

Saksikan Live DetikPagi:

Simak juga Video 'DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Tak Ada Pilpres Lewat MPR':

(isa/idn)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |