Jakarta -
Polres Kota Padang melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan lowongan kerja (loker) di salah satu pusat perbelanjaan usai viral. Polisi menampung sebanyak 138 korban dalam kasus dugaan penipuan loker yang mencatut Basko City Mall Padang.
"Sejak Senin hingga hari ini jumlah korban yang sudah kami himpun sebanyak 138 orang dalam rangka penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang AKP M Yasin dilansir Antara, Selasa (17/6/2025).
Ia mengatakan 20 korban di antaranya sudah diperiksa dan diambil keterangan oleh Unit Tipidum Satreskrim Polresta Padang. Kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"20 orang sudah kami periksa sejak Senin malam di Polresta Padang, sedangkan sisanya akan menyusul secara maraton," terangnya.
Namun demikian, lanjut Yasin, jumlah 138 orang itu masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan jumlah korban yang dikabarkan lewat berbagai akun media sosial. Sebab, berdasarkan informasi yang beredar, jumlah korban dikatakan sebanyak 800 orang.
Pihak kepolisian pun masih terus mengimbau kepada korban lainnya agar datang ke Kantor Polresta Padang untuk melapor. Dengan begitu, proses penyelidikan terhadap kasus penipuan itu bisa utuh dan menyeluruh.
Yasin mengungkapkan dari 138 korban yang sudah terhimpun termasuk 20 yang sudah diambil keterangan, polisi sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga sebagai pelaku.
"Kita sudah dapatkan beberapa nama yang memprakarsai info lowongan pekerjaan palsu ini, nama-namanya sudah mulai mengerucut," ungkapnya.
Yasin menegaskan pihaknya akan terus melanjutkan pemeriksaan terhadap korban yang sudah terdata seraya menunggu korban lainnya datang untuk melapor. Ia mengatakan Polresta Padang juga membentuk tim khusus untuk menangani kasus karena mengingat banyaknya jumlah korban yang akan diperiksa.
Kantongi Barang Bukti
Adapun barang bukti yang dikantongi oleh pihak kepolisian sampai saat sekarang, di antaranya bukti transfer, bukti percakapan WhatsApp, daftar hadir, kartu pengenal (ID Card), kartu ATM, dan lainnya.
Kepada Polisi, korban mengaku tertipu ketika memperoleh informasi dari mulut ke mulut bahwa ada seseorang yang bisa meluluskan kerja di Basko Grand City Mall tanpa proses seleksi.
Untuk meluluskan tersebut, para korban yang rata-rata adalah pemuda dan pelamar kerja dimintai uang yang nominalnya bervariasi, korban yang tergiur akhirnya menyerahkan uang kepada pelaku.
Polisi mengatakan penyelidikan yang tengah berjalan saat ini mengarah kepada pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan. Sebab, para korban yang sudah telanjur menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku tidak diterima bekerja seperti yang dijanjikan.
Polresta Padang masih menunggu seluruh warga yang merasa menjadi korban agar datang ke Polresta Padang di Jl. M Yamin Padang untuk melaporkan kejadian.
(fca/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini