Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan 4 pulau sengketa yakni Pulau Panjang, Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek sah milik Aceh secara administrasi. Mensesneg Prasetyo Hadi meminta keputusan ini menjadi solusi dan tak ada lagi spekulasi berkembang di masyarakat.
"Oleh karena itu lah kami mewakili pemerintah berharap ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semua bagi pemerintah Aceh bagi pemerintah Provinsi Sumut ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat," kata Prasetyo saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Prasetyo lalu mengungkap pesan Presiden Prabowo Subianto untuk meluruskan anggapan bahwa ada satu provinsi yang ingin memasukkan 4 pulau ke wilayahnya. Diketahui, beredar isu liar adanya titipan agar memasukkan 4 pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara. Ia membantah anggapan tersebut
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk juga kami diminta oleh bapak presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang bahwa berkenaan dengan dinamika 4 pulau ini bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin 'memasukkan' 4 pulau ini ke dalam wilayah administratifnya," ucap Prasetyo.
Sebelumnya, Pemerintah menggelar rapat terbatas dipimpin Prabowo lewat video conference membahas polemik 4 pulau. Prabowo sudah memutuskan bahwa 4 pulau milik Aceh.
"Berdasarkan laporan dari kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujarnya.
(eva/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini