Ini Surat Edaran WFH karena Cuaca Ekstrem di Jakarta: Isi dan PDF

1 week ago 12

Jakarta -

Akibat cuaca ekstrem di Jakarta, work from home (WFH) diterapkan bagi ASN dan pegawai swasta. Kebijakan ini disampaikan melalui surat edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta (bagi ASN) dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (bagi pegawai swasta).

Simak isinya berikut ini.

Surat Edaran WFH karena Cuaca Ekstrem di Jakarta Bagi ASN

ASN dipersilakan untuk work form home (WFH) karena cuaca ekstrem di Jakarta. Mengutip dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel karena Cuaca Ekstrem, berikut ketentuannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang tidak memberikan layanan kedaruratan dan/atau dilaksanakan terus menerus selama 24 jam/shifting, dapat menerapkan fleksibilitas jam kerja (flexible working hour) paling lama 120 menit setelah ketentuan jam masuk kerja dan diberikan penyesuaian jam pulang bekerja lebih lama secara proporsional dengan melakukan pengaturan jadwal kerja menggunakan kode shift REG dan REG J (khusus hari Jumat).
  2. Para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta dapat melaksanakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah koordinasi masing-masing melalui penerapan fleksibilitas tugas kedinasan dari rumah (work from home) dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) diberikan kepada pegawai ASN yang akses menuju ke dan pulang dari tempat tugas (kantor) terputus karena banjir;
    b. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di lokasi lain, melaporkan kehadiran/presensi secara online melalui aplikasi presensi mobile pada laman https://absensimobile.jakarta.go.id/ sebanyak 2 (dua) kali dengan jadwal sebagai berikut:
    - Pagi: Pukul 06.00 - 08.00 WIB
    - Sore: Pukul 16.00 - 18.00 WIB
    c. Pegawai ASN yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Beban Kerja dan melaksanakan tugas kedinasan di lokasi lain yang telah melakukan perekaman presensi sebagaimana dimaksud pada huruf b, diberikan capaian akumulasi 8,5 (delapan koma lima) jam per hari kerja efektif.
  3. Kepala Dinas Pendidikan agar menerapkan pembelajaran jarak jauh untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.
  4. Para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta agar memastikan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/pembelajaran jarak jauh tidak mengganggu capaian kinerja yg telah ditargetkan, tugas dan fungsi masing-masing serta pelayanan terhadap masyarakat.
  5. Edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 28 Januari 2026.

Berikut lampiran PDF Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel karena Cuaca Ekstrem.

Surat Edaran WFH karena Cuaca Ekstrem di Jakarta Bagi Pegawai Swasta

Ketentuan WFH bagi pegawai swasta karena cuaca ekstrem di Jakarta diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan Work From Home (WFH) karena Cuaca Ekstrem. Ini isi surat edarannya.

  1. Menerapkan sistem kerja fleksibel (penyesuaian jam kerja) atau work from home (WFH) bagi pekerjaan yang sifat dan jenisnya memungkinkan dilaksanakan secara daring atau dari lokasi aman lainnya.
  2. Dalam pelaksanaan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1, perusahaan diimbau untuk tetap:
    a. Memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    b. Menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional perusahaan; dan
    c. Memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus melakukan mobilitas di tengah kondisi cuaca ekstrem.
  3. Ketentuan penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi pekerjaan/tempat kerja yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, antara lain sektor kesehatan, transportasi umum, logistik, viral, serta energi dan utilitas dasar. Dalam hal ini, perusahaan dapat mengombinasikan pengaturan kerja dari rumah dengan kehadiran fisik di tempat kerja secara proporsional sesuai dengan kebutuhan operasional dan tingkat risiko di lapangan.
  4. Pelaksanaan imbauan dalam surat edaran ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objektif masing-masing sektor usaha serta melalui pengaturan internal perusahaan.
  5. Perusahaan diimbau untuk melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta melalui tautan https://bit.ly/HimbauanKerjaFleksibel.
  6. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut atau ditetapkannya kebijakan baru sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca.

Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan Work From Home (WFH) karena Cuaca Ekstrem dapat diunduh di sini. Berikut lampirannya.

(kny/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |