Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Hakim menegur Hari agar tak mengomentari vonis tersebut saat ditanya akan banding atau tidak.
Sidang vonis kasus dugaan korupsi LNG digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Mulanya, hakim menyatakan Hari bisa melakukan upaya hukum banding, menerima putusan atau pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Jadi demikian putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terhadap putusan itu, para terdakwa, penuntut umum masing-masing punya hak untuk menyatakan sikap terima, pikir-pikir atau banding dalam tenggang waktu 7 hari setelah putusan diucapkan atau Saudara terima putusan, kemudian putusan berkekuatan hukum tetap, selanjutnya Saudara mengajukan permohonan grasi kepada Presiden," kata ketua majelis hakim Suwandi.
Hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Yenni dihukum 3,5 tahun penjara.
Hakim meminta Hari dan Yenni berdiskusi dengan tim advokatnya. Hari sempat bicara, namun langsung dipotong hakim karena dinilai hendak mengomentari putusan.
"Bagaimana terdakwa Hari Karyuliarto, saudara jawab sendiri atau diserahkan kepada advokat saudara, bagaimana jawaban saudara? Terima, pikir-pikir atau banding?" tanya hakim.
"Majelis hakim yang terhormat, saya sudah mendengar pertimbangan dari majelis hakim, saya merasa ini sebuah keputusan yang," ujar Hari yang langsung dipotong hakim.
"Saudara tidak usah mengomentari putusan. Hak saudara, terima, pikir-pikir atau banding. Mengomentari putusan nanti ada upaya hukum kalau saudara tidak terima dengan putusan," ujar hakim.
"Baik, ini sebuah keputusan yang jahat, tapi meskipun demikian, saya belum berpikir untuk melakukan upaya hukum," jawab Hari.
Hari menyatakan pikir-pikir. Selain itu, jaksa dan Yenni Andayani menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Artinya Saudara pikir-pikir?" tanya hakim.
"Akan pergunakan waktu 7 hari ini," jawab Hari.
Hakim juga sempat menegur advokat Hari. Hakim meminta advokat Hari tidak mengomentari vonis tersebut.
"Tadi advokat Hari Karyuliarto mengikuti terdakwanya, pikir-pikir juga?" tanya hakim.
"Iya majelis, kami akan menggunakan waktu 7 hari ini, meskipun menurut kami," ujar advokat Hari yang langsung dipotong hakim.
"Tidak usah dikomentari, cukup sampai di situ saja," tegur hakim.
Sebelumnya, Hari divonis 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hari terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan LNG.
"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Suwandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5)
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.
Hakim juga menghukum Hari membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Hakim juga membacakan vonis untuk Yenni Andayani. Hakim menghukum Yenni dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
"Dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.
Hakim menyatakan Hari dan Yenni terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya. Hakim menyatakan perbuatan Hari dan Yenni dalam perkara ini telah merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186 atau sekitar Rp 1,9 triliun.
Tonton juga video "KPK Ungkap Negara Rugi Rp1,87 T Akibat Korupsi LNG"
(mib/haf)

















































