Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, di kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025. Hakim mempertimbangkan faktor kesehatan dan trauma yang dialami Khariq.
"Majelis mempertimbangkan, ya Penuntut Umum, mengingat keadaan Khariq Anhar yang sudah disampaikan sebelumnya juga tentang adanya trauma. Demi supaya kesehatannya semakin membaik, majelis tidak perlu untuk melakukan penahanan terhadap Khariq Anhar," ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026).
Keputusan itu disambut riuh tepuk tangan pengunjung sidang. Khariq langsung menyampaikan terima kasih ke majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terima kasih, Yang Mulia," ujar Khariq.
Majelis hakim menyatakan belum menemukan alasan yang menyakinkan untuk mengabulkan penangguhan penahanan tiga terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka ialah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.
Hakim meminta Delpedro, Syahdan dan Muzaffar melengkapi persyaratan yang dapat menyakinkan majelis. Hakim meminta Khariq datang tepat waktu untuk mengikuti persidangan selanjutnya.
"Bagi yang kemarin juga mengajukan, dilengkapi yang harus dilengkapi syaratnya ya, apa keterangan yang bisa meyakinkan majelis. Jadi diharapkan ya, Khariq, karena kan kamu yang berada di luar (tahanan) untuk datang di persidangan tepat waktu dan mengikuti proses persidangan ini dengan baik sampai selesai," ujar hakim.
Lebih lanjut, hakim menyatakan jika ada hal yang membuat majelis tidak yakin maka majelis dapat menahan Khariq kembali. Khariq mempersilakan hal tersebut.
"Jika nanti terjadi keadaan keadaan yang membuat kami tidak yakin, maka kami punya hak untuk menahan," ujar hakim.
"Silakan Yang Mulia, terima kasih," ujar Khariq.
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, di salah satu kasus terkait demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.
Sidang putusan sela Khariq Anhar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026). Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim Arlen Veronica dengan anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip.
"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum," ujar hakim saat membacakan amar putusan sela perkara nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.
Majelis hakim menerima eksepsi Khariq dalam kasus tersebut. Hakim memerintahkan agar berkas perkara itu dikembalikan ke jaksa.
"Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika putusan ini diucapkan," ujarnya.
Sebagai informasi, Khariq didakwa mengedit atau mengubah judul salah satu artikel yang berisi ucapan Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Jaksa menyampaikan judul artikel itu ialah 'Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!'.
Jaksa menyebutkan Khariq membuat gambar dengan mengedit judul artikel itu menjadi: 'Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia!'. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut gambar itu dibuat Khariq menggunakan 'aplikasi Canva atau aplikasi lainnya'.
Kembali ke putusan sela, hakim menyatakan penggunaan frasa 'aplikasi Canva atau aplikasi lainnya' dalam surat dakwaan mengandung ketidakpastian yang fundamental. Hakim menyatakan frasa 'atau aplikasi lainnya' bersifat terlalu luas dan tidak terbatas, sehingga dapat mencakup ribuan aplikasi yang dapat digunakan untuk memanipulasi gambar atau teks.
"Setelah Majelis mencermati bahwa frasa kalimat 'aplikasi Canva atau aplikasi lainnya' mengandung ketidakpastian yang fundamental, di mana Canva adalah aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi screenshot-editing bawaan smartphone, atau ratusan aplikasi editing lainnya," ujar hakim.
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa cacat formil. Hakim menyatakan surat dakwaan itu tidak disusun secara cermat dan jelas mengenai cara atau alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan yang didakwakan.
"Ketidakjelasan frasa 'aplikasi Canva atau aplikasi lainnya' mengakibatkan Terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif, melanggar hak Terdakwa atas proses hukum yang adil (due process of law), serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembuktian," ujar hakim.
Selain perkara nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst ini, Khariq diadili dalam perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara tersebut, Khariq didakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim. Mereka telah mengajukan eksepsi, namun hakim menolak eksepsi mereka.
"Menyatakan keberatan Terdakwa I Del Pedro Marhaen Risman Syah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar tersebut tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan sela di PN Jakpus, Kamis (8/1).
(mib/fca)

















































