Solo -
Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengungkapkan penyaluran dana hiba selama ini mengalir ke pihak pribadi atau rekening Paku Buwono XIII. Paku Buwono (PB) XIV Purbaya memberi tanggapan.
PB XIV Purbaya menegaskan selama ini pihak Keraton hanya mengikuti prosedur dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait pemberian anggaran atau hibah tersebut.
"(Mengenai pernyataan Fadli Zon soal selama ini dana hibah ke pribadi?) Ya, kita kan ikut arahan pemerintah, ya. Anggaran itu diturunkan juga bukan permintaan kita, apa arahan dari pemerintah," ujar PB XIV Purbaya saat ditemui di Masjid Agung Solo, dilansir detikJateng, Jumat (23/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pihak Keraton tidak dalam posisi mendesak pemerintah untuk mencairkan dana. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai anggaran tersebut kepada otoritas yang berwenang, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah.
"Diturunkan ya monggo, enggak ya monggo, gitu aja kan. Pak Luthfi selaku Gubernur juga saya kira lebih paham lah bagaimana (mekanismenya)," lanjutnya.
Saat ditegaskan kembali mengenai apakah penyaluran dana selama ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada, PB XIV meyakini bahwa proses tersebut sudah berjalan sesuai aturan main yang ditetapkan oleh pemberi hibah, dalam hal ini pemerintah.
"Saya kira sudah (sesuai aturan). Itu kan kita mengikuti arahan pemerintah, gitu kan," tuturnya.
Sebelumnya, Menbud Fadli Zon, mengungkapkan bahwa Keraton Solo selama ini menerima hibah dari berbagai sumber, mulai dari Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hingga dari APBN. Namun, penerima dana hibah itu atas nama pribadi.
"Keraton Solo mendapatkan hibah dari Pemerintah Kota Solo dari provinsi kemudian dari APBN. Nah selama ini menurut keterangan itu penerimanya itu pribadi. Nah kita ingin ada ke depan itu ingin ada pertanggungjawaban terutama terkait bagaimana tanggung jawab hibah yang diberikan termasuk yang dari APBN," kata Fadli dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR pada Kamis (22/1/2026).
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)
















































