Eks Menteri BUMN Sebut Tom Lembong Tak Pernah Koordinasi soal Izin Impor Gula

5 hours ago 1

Jakarta -

Mantan Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno mengatakan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak pernah berkoordinasi terkait pemberian izin impor gula ke pihak swasta. Rini menyebut pemenuhan stok gula dalam operasi pasar juga tidak diperbolehkan menggunakan distributor.

Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rini yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025). Rini sejatinya dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang hari ini, namun berhalangan hadir karena memiliki acara keluarga di Jawa Tengah.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Rini menjelaskan mekanisme penugasan pelaksanaan stabilisasi harga gula. Dia mengatakan pelaksanaan penugasan itu harus melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dapat saya sampaikan bahwa mekanisme penugasan dalam rangka melaksanakan stabilisasi harga dan pemulihan stok komoditas gula nasional yang dilakukan oleh Kementerian BUMN, adalah awalnya harus melalui mekanisme rapat koordinasi dengan kementerian terkait, di bawah Menteri Koordinator Perekonomian atau Menko Perekonomian seperti Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian untuk melaksanakan kebijakan tertentu, khususnya kebijakan stabilisasi harga dan pemulihan stok gula nasional," kata Rini dalam BAP yang dibacakan jaksa.

Rini mengatakan surat penugasan dari Tom selaku Kementerian Perdagangan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) tidak sama dengan surat miliknya yang sebelumnya yakni surat S887. Surat sebelumnya itu dijadikan dasar penunjukan penugasan PT PPI terkait kerja sama dalam pengadaan gula yang Rini tetapkan dengan BUMN.

Menurut Rini, Tom tidak pernah berkoordinasi dengannya terkait izin importasi gula. Dia mengatakan pihaknya saat itu hanya menugaskan PT PPI dan BUMN produsen gula untuk melakukan stabilisasi harga gula.

"Bahwa dalam penerbitan surat nomor 51 tanggal 12 Januari 2016 Menteri Perdagangan Thomas Lembong tidak pernah berkoordinasi dengan saya selaku Menteri BUMN, bahwa saya tidak mengetahui siapa yang dimaksud dengan produsen gula dalam negeri yang dapat memasok gula dan atau industri yang dapat mengolah gula mentah impor menjadi gula konsumsi dalam rangka stabilisasi harga maupun pembentukan stok gula," kata Rini.

"Sebagaimana Pasal 3 surat nomor 51 tanggal 12 Januari 2016 sesuai dengan surat saya nomor S333 tanggal 12 Juni 2015 untuk melaksanakan fungsi pembentukan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, Kementerian BUMN telah menugaskan PT PPI dan BUMN produsen gula, bukan yang lain," imbuh Rini.

"Yang seharusnya melakukan tugas melakukan stabilisasi harga dan pembentukan stok gula berdasarkan surat nomor S333 tanggal 12 Juni adalah PT PPI dan BUMN produsen gula," lanjutnya.

Dia mengatakan operasi pasar untuk melaksanakan stabilisasi harga gula tidak diperbolehkan menggunakan distributor. Dia mengatakan gula itu harus langsung diterima konsumen atau pengecer.

"Bahwa dalam pelaksanaan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional untuk melaksanakan operasi pasar, tidak diperbolehkan menggunakan distributor melainkan harus langsung ke konsumen atau pengecer sebagaimana surat Menteri BUMN nomor S888 tanggal 14 Desember 2015 perihal distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula," ujarnya.

Rini menjelaskan hanya ada dua cara pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula. Dua cara itu berupa kerja sama dengan produsen penghasil gula BUMN dan pelaksanaan penugasan dengan importasi gula kristal putih (GKP) langsung lalu melaksanakan operasi pasar.

"Bahwa dalam konteks pelaksanaan tugas stabilisasi dan pemenuhan stok gula nasional cuma terdapat dua cara, yaitu cara pertama bekerjasama dengan produsen penghasil gula BUMN atau cara yang kedua BUMN yang ditunjuk untuk melaksanakan penugasan, melakukan importasi langsung GKP, gula kristal putih untuk selanjutnya dilakukan operasi pasar," ujarnya.

Dia mengaku tidak tahu saat Tom Lembong memberikan izin impor gula ke perusahaan swasta PT Angels Product. Dia menegaskan Tom tidak pernah berkoordinasi dengannya terkait pemberian izin tersebut.

"Bahwa saya tidak tahu Thomas Trikasih Lembong memberikan persetujuan impor kepada perusahaan swasta yaitu PT Angels Product, PT Kebun Tebu Mas untuk melakukan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih dan saya tidak pernah ada koordinasi dengan Thomas Trikasih Lembong terkait pemberian persetujuan impor kepada perusahaan swasta," ucapnya.

Selain itu, Rini mengatakan koperasi tidak dapat disamakan dengan BUMN terkait pelaksanaan penugasan stabilisasi harga gula. Dia mengaku tidak pernah mendengar penugasan stabilisasi harga gula ke koperasi selama menjabat di BUMN.

"Bahwa koperasi tidak dapat dipersamakan dengan BUMN kecuali ada pengecualian dari rapat koordinasi antar kementerian oleh Menteri Koordinator Perekonomian terkait pelaksanaan stabilisasi harga dan operasi pasar," kata Rini.

"Dan selama saya menjabat Menteri BUMN, saya tidak pernah mendengar atau membahas koperasi-koperasi ditugaskan sebagai pelaksana stabilisasi harga pemenuhan stok dan operasi pasar," tambahnya.

Bantahan Tom Lembong di halaman selanjutnya:

Bantahan Tom Lembong

Ditemui di sela skors sidang, Tom Lembong menanggapi keterangan Rini soal tidak pernah koordinasi dan seharusnya kerja sama dengan perusahaan gula swasta tidak diperbolehkan. Tom mengatakan keterangan ini bertentangan dengan pernyataan Rini dalam konferensi pers pada Mei 2016.

"Tapi faktanya ada konferensi pers di bulan Mei 2016, di mana saksi yang sama, Ibu Menteri BUMN saat itu, yaitu Ibu Rini Soemarno, justru mengajak industri gula swasta untuk ikut kerja sama. Kalau tidak salah ingat, kata-kata beliau kira-kira tolong industri swasta gula membantu, karena meskipun kami BUMN diberikan penugasan untuk bantu stabilisasi harga dan stok gula, kami ini hanya 30% dari industri gula nasional," kata Tom Lembong.

Tom menyebut Rini mendukung kerja sama dengan perusahaan gula swasta. Dia menyangkan ketidakhadiran Rini dalam sidang hari ini.

"Sementara industri gula swasta itu sangat besar sekali. Jadi justru kelihatan dari situ bahwa Ibu Menteri BUMN saat itu, di bulan Mei 2016, bukan hanya mengetahui. Tapi bahkan mendukung dan bahkan minta tolong ke Industri Gula Swasta Nasional untuk ikut bantu menstabilkan stok, menstabilkan harga gula nasional," ujarnya.

Tom meminta perlakuan yang sama dari majelis hakim soal izin membacakan keterangan saksi jika berhalangan hadir di persidangan. Dia menilai alasan ketidakhadiran Rini karena acara keluarga merupakan hal yang lucu.

"Jadi kalau penuntut diperbolehkan mendatangkan kesaksian-kesaksian tertulis yang katanya disumpah, katanya saksinya berhalangan, dan alasan berhalangan itu sah, ya kami diberikan kesempatan yang sama," kata Tom Lembong.

"Lucunya juga, alasan saksi Ibu Menteri BUMN berhalangan hadir adalah sedang ada acara keluarga di Jawa Tengah, sehingga tidak bisa hadir pada persidangan hari ini. Ini acara keluarga di Jawa Tengah, di hari kerja, Kalau Majelis Hakim mengkabulkan, sekali lagi kami hanya minta perlakuan yang sama," imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |