Jakarta -
Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Rizky Fisa Abadi, mengaku pernah menerima duit dari fee percepatan haji khusus tahun 2023. Nilainya mencapai USD 905 ribu atau sekitar Rp 16 miliar.
Hal itu disampaikan Rizky Fisa saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyangkut fee percepatan tahun 2023 ya, itu Saudara terima dari tangannya siapa?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte.
"Fee percepatan tahun 2023 itu saya terima dari Saudara Ridwan. Setelah pelaksanaan operasional haji," jawab Rizky.
"Saudara masih ingat total uang yang Saudara terima dari Ridwan Kurniawan?" tanya jaksa.
"Ya pasca-operasional itu, Ridwan melaporkan kalau dia akan memberikan, travel akan memberikan hadiah sebagai bentuk terima kasih, ya kan. Total itu kalau nggak salah 905 (ribu dolar AS), Pak," jawab Rizky.
Rizky mengaku menerima fee percepatan itu dari eks staf di Kemenag bernama Ridwan Kurniawan. Dia mengatakan uang itu dibagikan lagi kepada sejumlah orang.
Antara lain USD 181 ribu ke Ridwan, untuk dirinya sendiri USD 181 ribu, dan USD 181 ribu untuk mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Abdul Muhyi. Rizky mengatakan uang USD 905 ribu itu berasal dari fee percepatan jemaah haji khusus sebanyak 181 orang.
Dia mengaku sudah melapor ke atasannya terkait sisa uang fee percepatan tersebut. Dia menyebut sisa duit itu disimpannya.
"Sehingga 181 kalau dikali (USD) 5.000, jatuhnya USD 905.000, kan begitu?" tanya jaksa.
"Betul, Pak," jawab Rizky.
Jaksa lalu bertanya ke mana sisa uang USD 362 ribu tersebut. Rizky mengatakan uang itu masih dalam penguasaannya dan dibelikan aset berupa rumah hingga ruko.
"(USD) 362 (ribu). Nah, itu pada akhirnya uang itu diapakan?" tanya jaksa.
"Masih di saya, Pak," jawab Rizky.
"Belum disita?" tanya jaksa.
"Itu, bentuknya itu tadi, rumah-rumah tadi," jawab Rizky.
Jaksa lalu bertanya apakah ada uang fee percepatan haji khusus yang diberikan Rizky ke Yaqut dari total USD 905 ribu. Rizky mengatakan tidak ada.
"Kita pastikan dulu berdasarkan keterangan Saudara bahwa tidak ada uang yang bergerak ke arah Pak Gus Yaqut?" tanya jaksa.
"Betul, Pak, nggak ada," jawab Rizky.
Dalam kasus ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Tonton juga video "Pengakuan Eks Bendahara Amphuri Setor USD 40 Ribu ke Pegawai Kemenag"
(mib/haf)
















































