Pria Cabuli ABG di Jakbar Ditangkap, Ibu Korban Harap Pelaku Dihukum Berat

3 hours ago 5
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial IM (23) yang diduga mencabuli remaja perempuan berusia 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar). Ibu korban berharap pelaku dihukum berat.

"Harapan saya, saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Nggak cukup cuma ditangkap aja," kata ibu korban saat dihubungi, Kamis (17/9/2026).

Dia bersyukur IM akhirnya ditangkap. Dia berterima kasih dan mengapresiasi dukungan semua pihak dari kuasa hukum, kepolisian, P2TP2A DKI Jakarta, hingga warganet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya saya seneng banget akhirnya pelaku ditangkap, setelah perjuangan yang melelahkan," ujarnya.

Kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Mei lalu. Korban juga sudah sekitar 3 bulan dibawa ke P2TP2A DKI Jakarta untuk mendapatkan pemulihan trauma atas peristiwa yang dialaminya.

Selama itu pula korban harus berpisah dengan keluarganya yang berdomisili di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten. Pihak keluarga akan berupaya membawa pulang setelah pelaku ditangkap.

"Iya, ini saya lagi mencoba menghubungi pihak PPA. Senin nanti saya ada panggilan dari penyidik ke Polda, mungkin sekalian jemput anak," ucap dia.

Dia mengatakan pelaku juga tinggal di kecamatan yang sama dengan keluarganya. Dia sempat merasa waswas saat pelaku belum ditangkap dan berkeliaran secara bebas.

Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi telah menangkap IM atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak baru gede (ABG) perempuan asal Kabupaten Serang. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengatakan MI ditangkap dan ditahan per hari ini, Kamis (17/9). MI ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rita dalam keterangannya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka MI dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penanganan perkara tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah serta kerahasiaan identitas anak.

(jbr/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |