Jaksa Cecar Saksi Sidang Yaqut: Kok Stafsus Pinjam Rp 500 Juta ke Kasubdit?

3 hours ago 4
Jakarta -

Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, mengaku pernah meminjamkan uang Rp 500 juta ke terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Jaksa heran mengapa Gus Alex yang saat itu menjabat Staf Khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas meminjam uang ke Kasubdit.

Hal itu disampaikan Rizky Fisa saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari rentang waktu 2023 sampai dengan 2024, apakah Saudara pernah memberikan uang kepada Gus Alex?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte.

"Pernah, Pak," jawab Rizky.

Rizky mengatakan Gus Alex awalnya meminjam uang Rp 200 juta pada November 2023. Dia mengatakan uang itu diserahkan ke orang yang ditunjuk Gus Alex.

"November tahun 2023 saya ketemu Pak Stafsus, Pak Isfah, beliau bilang ada perlu, mau meminjam uang sebanyak Rp 200 juta ya kan. Kemudian, 'Baik, Gus, saya coba carikan'. Saya carikan. Kemudian, kalau bisa, kalau nggak salah, 'Besok, Mas, ya. Besok, Mas, ya. Tolong antar ke apa namanya di Senayan, Pak'. Ya Sudah saya serahkan ke orang yang ditunjuk oleh beliau. Orang yang ditunjuk oleh beliau. Saya nggak kenal, saya tidak mengetahui juga untuk apa. Itu yang Rp 200 juta," kata Rizky.

"Kemudian, sekitar bulan Januari, beliau ngontak saya, juga bilang akan pinjam uang lagi, ya kan. Sekitar Rp 300 juta ya kan. Kemudian, 1-2 hari kemudian, uang itu kami antar di gedung PBNU. Tidak diterima langsung, dua-duanya tidak diterima langsung oleh beliau. Itu, Pak, kronologinya," lanjutnya.

Rizky mengaku tak tahu tujuan peminjaman uang tersebut. Dia mengatakan total uang Rp 500 juta yang dipinjamkan ke Gus Alex berasal dari fee percepatan haji khusus tahun 2023.

"Berarti total yang Saudara berikan uang dalam konteks peminjaman uang itu jumlahnya total?" tanya jaksa.

"Rp 500 (juta)," jawab Rizky.

"Baik. 500 juta itu apakah bagian dari fee percepatan yang Saudara terima di tahun 2023?" tanya jaksa.

"Iya, Pak," jawab Rizky.

Rizky menyebutkan Gus Alex tak tahu jika uang itu berasal dari fee percepatan. Dia mengatakan saat itu Gus Alex juga tak bertanya sumber uang tersebut.

"Apakah Gus Alex mengetahui bahwa uang yang Saudara, dalam tanda petik, dipinjamkan itu berasal dari fee percepatan?" tanya jaksa.

"Tidak," jawab Rizky.

Jaksa pun heran dengan pengakuan Rizky. Jaksa mempertanyakan mengapa Stafsus meminjam uang ke Kasubdit.

"Oke, tidak bertanya. Yang kami agak kurang bisa nangkep, kok Staf Khusus Menteri pinjam uang Rp 500 juta ke Kasubdit? Latar belakangnya apa saudara bisa menerangkan itu?" tanya jaksa.

"Saya kurang tahu, Pak," jawab Rizky.

Dalam kasus ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Asrul Azis Taba, Gus Alex, dan Ismail Adham.

(mib/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |