Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar tugas dan fungsi Badan Keamanan Laut (Bakamla) disusun ulang atau didesain ulang (redesign). Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya Irvansyah menyatakan akan mematuhi putusan MK tersebut.
"Bagus. Ya, kita merasa bersyukur keputusan itu. Dan yang pasti kita patuh dengan keputusan MK dan perintahnya redesain, kita redesain," kata Irvansyah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irvansyah menilai putusan MK tersebut dapat menjadi pemantik agar Undang-Undang Keamanan Laut segera diterbitkan. Ia mengaku siap apabila nantinya terdapat perubahan tugas seusai redesain.
"Siap, dong. Kalau perintah MK, perintah negara, kita siap laksanakan. Cuma kita kan lagi progress untuk undang-undang keamanan laut. Ya, kita bikin undang-undang baru saja," katanya.
Irvansyah menyebut Bakamla berfokus mengamankan laut, salah satunya melalui kegiatan patroli. Ia pun berseloroh bahwa Bakamla tidak berpatroli di permukiman warga.
"Kita kan Badan Keamanan Laut, fokusnya patroli di laut, bukan patroli di kampung. Jelas. Masa siskamling," ujarnya.
Keputusan MK
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. MK memerintahkan agar tugas dan fungsi Bakamla disusun ulang atau didesain ulang.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 180/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
MK menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut dinilai inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai:
'dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan desain ulang (redesign) berkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut. Apabila dalam tenggang waktu paling lama 2 tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat'.
"Menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan desain ulang (redesign) berkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut. Apabila dalam tenggang waktu paling lama dua tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat'," tegas Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menilai terdapat tumpang tindih dan ketidaksinkronan konsep kelembagaan Bakamla dalam UU Kelautan. MK menyebut pasal-pasal terkait Bakamla di UU Kelautan tidak sekadar mengatur urusan bersifat koordinatif, tetapi juga memberi fungsi penegakan hukum kepada Bakamla.
"Berdasarkan fakta hukum keterangan pembentuk undang-undang a quo, menurut Mahkamah, substansi konsep kelembagaan termasuk fungsi dan wewenang yang didesain oleh pembentuk undang-undang semakin menunjukkan ketidaksinkronan atau tumpang tindih konsep kelembagaan Bakamla yang dibentuk untuk melakukan tugas patroli keamanan dan keselamatan dalam UU 32/2014 dengan konsep hubungan tata kerja yang diamanatkan untuk lembaga tersebut, termasuk kaitannya dengan fungsi koordinatif," ujar Hakim Konstitusi saat membacakan pertimbangan.
MK menyatakan kewenangan Bakamla dalam penegakan hukum, seperti memberhentikan, memeriksa, hingga menangkap kapal, merupakan tindakan yang hanya dapat dilakukan oleh lembaga penegak hukum dengan mekanisme due process of law. Oleh karena itu, MK menyatakan harus ada penataan ulang atas sifat, tugas, fungsi, dan kewenangan yang melekat pada Bakamla.
"Artinya, harus dibuat desain yang pasti dan jelas terkait dengan lembaga Bakamla, baik dalam undang-undang tersendiri atau diletakkan dalam UU 32/2014, apakah Bakamla kembali seperti Bakorkamla, atau lembaga yang memiliki tugas utama sebagai badan keamanan dan keselamatan laut," tegas MK.
(ial/isa)
















































