Ditangkap Polisi, Ini Sosok Ibu yang Tega Buang Bayi di Palmerah Jakbar

4 hours ago 1

Jakarta -

Polsek Palmerah menangkap pelaku yang membuang bayi perempuan di sebuah gang kecil kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Polisi menyebutkan bahwa pelaku adalah ibu kandung si bayi.

"(Pelaku) seorang perempuan, berinisial KAD (29) yang diduga tega menelantarkan anak kandungnya sendiri," kata Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Eko menjelaskan pelaku menjelaskan sengaja membuang bayi tersebut karena malu. Sebab, kata dia, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelar pelaku dengan teman kantornya yang sudah berkeluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motif dari perbuatannya adalah karena rasa malu dan takut, lantaran bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap dengan rekan kantornya yang telah berkeluarga," ungkap Eko.

Dia menerangkan penangkapan terhadap pelaku diawali dari identifikasi yang dilakukan melalui rekaman CCTV. KAD saat itu terekam kamera melintas di sekitar lokasi bayi ditemukan pada Selasa (24/6) pukul 00.31 WIB.

"Seorang perempuan melintas membawa kantong tas biru ke arah gang pada pukul 00.31 WIB. Beberapa detik kemudian, perempuan itu terekam kembali tanpa membawa tas, dan tangan kirinya tampak berlumuran darah," jelas Eko.

Dari hasil analisa ini, polisi langsung mengetahui keberadaan pelaku yang tidak jauh dari lokasi bayi dibuang. Sore hari setelah bayi ditemukan, pelaku pun langsung diamankan.

"Pada pukul 17.30 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya. Ia kemudian mengakui atas perbuatannya dan dibawa ke Mapolsek Palmerah bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Dia mengungkapkan pelaku pun bisa terancam pasal 76B dan 77B undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu pelaku juga dapat dikenakan pasal 305 KUHP tentang tindak pidana menempatkan anak yang belum berusia tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain, dengan maksud untuk melepaskan diri dari pemeliharaan anak tersebut.

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |