Bareskrim Periksa 28 Orang Terkait Indikasi Fraud Dana Syariah Indonesia

1 week ago 13
Jakarta -

Bareskrim Polri telah memeriksa 28 orang terkait indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Mereka terdiri dari berbagai klaster dan telah dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi di tahap penyidikan ini. Yang terdiri dari klaster Borrower, Lender, maupun pihak DSI," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Delapan belas orang di antaranya merupakan pihak manajemen dari PT DSI. Namun, Ade Safri tak mengungkap identitas jelas siapa pihak PT DSI yang diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak DSI sendiri sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang, dan ini masih statusnya saksi terkait dengan pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI," tuturnya.

Selain pihak PT DSI, penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah korban hingga perwakilam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Yang jelas, penyidik terus bekerja secara profesional transparan, akuntabel untuk terus mencari dan mengumpulkan alat bukti," tegas Ade Safri.

Adapun proses penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 14 Januari 2026. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti. Baik itu merupakan barang bukti elektronik, maupun dokumen, maupun surat berkaitan dengan pencatatan laporan palsu pada pembukuan ataupun laporan keuangan yang dibuat oleh PT DSI," ungkap dia.

Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Polisi belum menetapkan tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia

Sebagai informasi, penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan Jakarta Selatan hari ini.

Pantauan detikcom di lokasi, sejumlah penyidik tiba sekitar pukul 15.00 WIB. Diketahui, hingga kini proses penggeledahan masih berlangsung.

Upaya ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(ond/isa)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |