ASN Kini Bisa WFA, Pimpinan MPR Ingatkan Jangan Malah Santai-santai

6 hours ago 2

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyikapi kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini bisa bekerja dari mana saja (work from anywhere). HNW berharap kepercayaan yang telah diberikan oleh negara itu jangan lantas dikecewakan.

"Bila kemudian pemerintah sudah mempercayakan kepada ASN untuk bisa work from anywhere, maka jagalah kepercayaan itu. Artinya, jangan kemudian sudah diberi kesempatan work from anywhere dan ternyata tidak melakukan work from anywhere, tapi melakukan hal-hal yang kemudian tidak sesuai daripada harapan pemerintah," kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

HNW berharap ASN bisa memegang amanah itu dengan sebaik-baiknya. HNW berpandangan kebijakan ini bisa saja melihat era digitalisasi yang saat ini sudah bisa dijangkau oleh semua pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu harapan pemerintah itu agar betul-betul menjadi pemicu. Sudah dipercaya maka buktikan bahwa kepercayaan itu bisa dilakukan dengan yang terbaik dan memang sekarang ini era digitalisasi, era Zoom dan lain sebagainya, memang lebih fleksibel kita bisa bekerja, dan dengan demikian maka kinerja juga lebih bagus," ujar Politikus PKS ini.

"Semakin kerja lebih bagus dan kemudian tidak dikecewakan lah negara yang sudah memberikan kelonggaran semacam ini. Tapi, tentu negara harus melakukan evaluasi, apakah dalam satu bulan atau satu kuartal kita lakukan evaluasi, soalnya kalau tidak ada evaluasi dan ternyata bermasalah, nanti memperbaikinya tidak cukup mudah," tambahnya.

HNW berharap ASN tak lantas bersantai-santai lantaran diperbolehkan untuk bekerja di mana saja. Menurutnya harus ada evaluasi secara berkala terkait aturan tersebut.

"Ya, malah sudah dikasih amanah, malah kemudian bersantai-santai, tidak produktif, tidak memberi target yang dengan pemerintah, tapi tadi pemerintah juga harus melakukan evaluasi," ujar HNW.

"Kalau memang ternyata ini tidak produktif ya harus dikembalikan, tapi kalau ternyata ini sangat produktif dan sangat membantu kinerja yang lebih bagus, ya boleh saja itu dilanjutkan," tambahnya.

Diketahui, ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) hingga mendapat jam kerja lebih fleksibel. Hal ini seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025.

PermenPANRB No. 4/2025 membahas tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada instansi pemerintah. Aturan ini ditetapkan pada tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.

(dwr/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |