3 Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Selengkapnya!

7 hours ago 3

Jakarta -

Salah satu syarat pengklaiman Jaminan Hari Tua (JHT) adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berusia 56 tahun. Proses pengklaiman JHT dapat dilakukan secara online atau offline.

Simak informasinya berikut ini.

Kriteria Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Melansir situs BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim JHT diperuntukkan bagi peserta dengan kondisi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Usia pensiun 56 Tahun
  • Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
  • Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI

Cara Klaim JHT

Untuk pengklaiman JHT secara online, bisa dengan dua cara, yaitu lewat aplikasi JMO dan laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Ini tahapannya.

1. Cara klaim JHT lewat aplikasi JMO

  • Ini berlaku untuk saldo JHT maksimal Rp 15.000.000 (15 juta)
  • Buka aplikasi JMO dan pilih menu "Jaminan hari Tua"
  • Klik "Klaim JHT". Pastikan ada tiga centang hijau sebagai tanda Anda bisa klaim
  • Pilih "Sebab Klaim" dan pastikan datamu sudah sesuai
  • Lakukan verifikasi wajah (biometrik)
  • Masukkan nomor rekening dan NPWP
  • Lalu, cek saldo JHT
  • Terakhir, konfirmasi data dan klaim siap diproses

2. Cara klaim JHT lewat Lapak Asik

  • Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Pahami syarat dan ketentuan pengajuan klaim JHT di Lapak Asik
  • Centang bagian "Saya Setuju" dan masukkan captcha
  • Klik "Berikutnya"
  • Lalu, isi data pekerja. Setelah selesai, klik "Berikutnya"
  • Isi data pekerja tambahan
  • Lengkapi bagian sebab klaim, dokumen pendukung, KPJ, dan dokumen tambahan (opsional)
  • Terakhir, konfirmasi data pengajuan

Klaim JHT juga bisa dilakukan secara offline dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Ini langkah-langkahnya.

1. Cara klaim JHT (offline)

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • Pastikan Anda membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Dokumen berupa:
    - Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
    - KTP
    - NPWP (jika saldo >50 juta atau telah mengajukan klaim sebagian 10% atau 30%)
  • Silakan ambil nomor antrian
  • Setelah itu, Anda akan dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
  • Dilayani oleh petugas untuk pengklaiman JHT
  • Kemudian, Anda mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JHT
  • Saldo JHT masuk di rekening peserta

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |