Jakarta -
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan pencabutan izin 28 perusahaan terkait bencana ekologis di Sumatera merupakan keputusan resmi Presiden Prabowo Subianto. Terkait itu, dia meminta perusahaan untuk kooperatif mematuhi keputusan tersebut.
"Pengumuman itu adalah keputusan resmi dan yang mengumumkan itu kan Menteri Sekretaris Negara (Prasetyo Hadi) sebagai orang yang ditugaskan Presiden untuk menyampaikan ke publik bahwa ini telah dicabut," kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Barita menjelaskan tindaklanjut adminstratif dari pengumuman itu sedang berproses. Karena itu, perusahaan juga diimbau mempersiapkan langkah melaksanakan keputusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka harus mematuhi, itu sudah diumumkan. Kalau penyelesaian, mereka sudah harus beres-beres penyelesaian dan pelaksanaan keputusan itu," jelasnya.
"Kedua, bagaimana menyelesaikan dengan pencabutan itu, mereka harus mengoordinasikannya, menanyakannya ke kementerian sektoralnya itu. 'Bagaimana ini sesudah dicabut?' ada inisiatif seperti itu," lanjut Barita.
Dia menerangkan terhadap lahan 28 perusahaan yang izinnya dicabut akan dimanfaatkan sesuai regulasi dan fungsinya. Baik itu itu kawasan Hutan Produksi maupun kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung.
"Jadi atas kegiatan penertiban itu dilakukan mengembalikan kepada regulasi peraturan, kepatuhan, ketaatan pada ketentuan baik Undang-Undang maupun peraturan di bawahnya," tutut Barita.
"Tetapi karena ini bukan lagi sekadar menertibkan tapi sudah dicabut izinnya, tentu konsekuensinya adalah penyelesaian seluruh aktivitas korporasi yang dicabut izinnya itu atas penguasaan aktivitas bisnisnya selama ini," pungkasnya.
Berikut daftar 22 PBPH yang izinya dicabut:
Aceh (3 Unit)
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 Unit)
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 Unit)
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Berikut daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan yang izinya dicabut:
Aceh (2 Unit)
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara (2 Unit)
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat (2 Unit)
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
(ond/rdp)

















































