Jakarta -
Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga laki-laki RRP (19), IF (21) dan AP (17) pelaku pembunuhan wanita ASPD (22) yang jasadnya ditemukan dalam semak-semak di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Polisi mengungkap para pelaku sempat memperkosa korban sebelum membunuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan korban awalnya mendatangi rumah pelaku RRP untuk menagih utang pada Senin (7/7) malam. Namun upaya korban menagih utang gagal karena pelaku tidak mau membayarnya.
Setelah tidak mendapatkan uangnya dari tangan pelaku, korban pun keluar dan kembali ke sepeda motornya. Saat itu juga pelaku langsung menyergap korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika korban duduk di motor hendak pergi meninggalkan lokasi, tiba-tiba pelaku RRP memiting leher korban dan membekap mulut korban dengan kedua tangan serta menjatuhkan korban ke tanah hingga jatuh tengkurap," jelas Ade Ary.
Melihat korban terjatuh, dua pelaku lainnya, IF dan AP langsung mendekat. Pelaku AP saat itu langsung memasangkan borgol ke tangan korban dan pelaku IF memegangi kaki korban.
"Selanjutnya RRP, IF dan AP membawa korban ke samping teras rumah untuk disetubuhi bergantian oleh RRP, IF dan AP dalam kondisi korban terborgol," terang Ade Ary.
Usai menyetubuhi korban, pelaku RRP membawa korban menjauhi lokasi sekitar 30 meter. Di sana, pelaku IF langsung menusuk korban dengan pisau dan gunting pada bagian leher hingga pipi korban serta memukul dada korban dengan batu.
Selanjutnya pelaku AP juga ikut menusuk korban dengan menggunakan obeng pada bagian telinga. Setelah korban sudah tewas, para pelaku selanjutnya memindahkan korban dan menutupinya dengan tanaman.
"Kemudian para pelaku meninggalkan lokasi berikut barang milik korban berupa handphone merek Iphone. Dan motor milik korban dikuasai oleh pelaku RRP," imbuhnya.
ASPD dibunuh usai pelaku RRP yang merupakan mantan pacarnya merasa sakit hati akibat ditagih utang lewat status WA. Pelaku juga sakit hati melihat korban memasang foto bersama kekasih barunya.
"Pelaku RRP membunuh korban dengan rasa sakit hati (dendam) karena korban menagih utang sebesar Rp 1,1 juta kepada pelaku dengan cara memasang status pada Story WA korban," kata Ade Ary.
Ketiga pelaku ditangkap pada Kamis (17/7) di Tegal, Jawa Tengah, setelah polisi memperoleh informasi tentang para pelaku. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek, Polres dan Subditresmob Ditreskrimmum Polda Metro Jaya.
Jasad korban pertama kali ditemukan pada Rabu (16/7) sore. Bau busuk yang menyengat di sekitar lokasi sudah tercium sejak sehari sebelum korban ditemukan.
Polisi juga mengungkap kondisi korban saat pertama kali ditemukan. Korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk.
Korban ditemukan dalam kondisi tangan terborgol. Saat ditemukan, korban masih menggunakan jas hujan dan tertutup semak-semak.
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini