Jakarta -
Majelis hakim mengesampingkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) eks Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno yang dibacakan di persidangan. Hakim menyatakan keterangan Rini tidak digunakan sebagai pertimbangan fakta hukum penjatuhan vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hal itu disampaikan hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan vonis Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Hakim menyatakan alasan Rini yang tidak dapat hadir di sidang karena acara keluarga bukan kategori halangan yang sah.
"Majelis hakim dengan mempedomani ketentuan Pasal 162 KUHP memberikan penilaian bahwa alasan ketidakhadiran saksi Rini Mariani Soemarno yaitu karena adanya kegiatan keluarga di Jawa Tengah, yang sudah terjadwal dan tidak dapat dihindarkan bukanlah termasuk kategori halangan yang sah," ujar hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga terhadap keterangan saksi yang diperoleh dalam BAP saksi dibacakan di persidangan tersebut oleh majelis hakim telah dikesampingkan, dan tidak digunakan sebagai bagian fakta hukum dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo," imbuh hakim.
Hakim menyatakan keterangan Rini yang dibacakan di persidangan itu tidak digunakan majelis hakim sebagai bagian fakta hukum. Sebagai informasi, keterangan Rini dibacakan di sidang Tom Lembong pada Selasa (17/6).
Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Rini menjelaskan mekanisme penugasan pelaksanaan stabilisasi harga gula. Dia mengatakan pelaksanaan penugasan itu harus melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait.
"Dapat saya sampaikan bahwa mekanisme penugasan dalam rangka melaksanakan stabilisasi harga dan pemulihan stok komoditas gula nasional yang dilakukan oleh Kementerian BUMN, adalah awalnya harus melalui mekanisme rapat koordinasi dengan kementerian terkait, di bawah Menteri Koordinator Perekonomian atau Menko Perekonomian seperti Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian untuk melaksanakan kebijakan tertentu, khususnya kebijakan stabilisasi harga dan pemulihan stok gula nasional," kata Rini dalam BAP yang dibacakan jaksa.
Rini mengatakan surat penugasan dari Tom selaku Kementerian Perdagangan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) tidak sama dengan surat miliknya yang sebelumnya yakni surat S887. Surat sebelumnya itu dijadikan dasar penunjukan penugasan PT PPI terkait kerja sama dalam pengadaan gula yang Rini tetapkan dengan BUMN.
Menurut Rini, Tom tidak pernah berkoordinasi dengannya terkait izin importasi gula. Dia mengatakan pihaknya saat itu hanya menugaskan PT PPI dan BUMN produsen gula untuk melakukan stabilisasi harga gula.
"Bahwa dalam penerbitan surat nomor 51 tanggal 12 Januari 2016 Menteri Perdagangan Thomas Lembong tidak pernah berkoordinasi dengan saya selaku Menteri BUMN, bahwa saya tidak mengetahui siapa yang dimaksud dengan produsen gula dalam negeri yang dapat memasok gula dan atau industri yang dapat mengolah gula mentah impor menjadi gula konsumsi dalam rangka stabilisasi harga maupun pembentukan stok gula," kata Rini.
"Sebagaimana Pasal 3 surat nomor 51 tanggal 12 Januari 2016 sesuai dengan surat saya nomor S333 tanggal 12 Juni 2015 untuk melaksanakan fungsi pembentukan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, Kementerian BUMN telah menugaskan PT PPI dan BUMN produsen gula, bukan yang lain," imbuh Rini.
"Yang seharusnya melakukan tugas melakukan stabilisasi harga dan pembentukan stok gula berdasarkan surat nomor S333 tanggal 12 Juni adalah PT PPI dan BUMN produsen gula," lanjutnya.
Dia mengatakan operasi pasar untuk melaksanakan stabilisasi harga gula tidak diperbolehkan menggunakan distributor. Dia mengatakan gula itu harus langsung diterima konsumen atau pengecer.
"Bahwa dalam pelaksanaan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional untuk melaksanakan operasi pasar, tidak diperbolehkan menggunakan distributor melainkan harus langsung ke konsumen atau pengecer sebagaimana surat Menteri BUMN nomor S888 tanggal 14 Desember 2015 perihal distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula," ujarnya.
Rini menjelaskan hanya ada dua cara pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula. Dua cara itu berupa kerja sama dengan produsen penghasil gula BUMN dan pelaksanaan penugasan dengan importasi gula kristal putih (GKP) langsung lalu melaksanakan operasi pasar.
"Bahwa dalam konteks pelaksanaan tugas stabilisasi dan pemenuhan stok gula nasional cuma terdapat dua cara, yaitu cara pertama bekerjasama dengan produsen penghasil gula BUMN atau cara yang kedua BUMN yang ditunjuk untuk melaksanakan penugasan, melakukan importasi langsung GKP, gula kristal putih untuk selanjutnya dilakukan operasi pasar," ujarnya.
Dia mengaku tidak tahu saat Tom Lembong memberikan izin impor gula ke perusahaan swasta PT Angels Product. Dia menegaskan Tom tidak pernah berkoordinasi dengannya terkait pemberian izin tersebut.
"Bahwa saya tidak tahu Thomas Trikasih Lembong memberikan persetujuan impor kepada perusahaan swasta yaitu PT Angels Product, PT Kebun Tebu Mas untuk melakukan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih dan saya tidak pernah ada koordinasi dengan Thomas Trikasih Lembong terkait pemberian persetujuan impor kepada perusahaan swasta," ucapnya.
Selain itu, Rini mengatakan koperasi tidak dapat disamakan dengan BUMN terkait pelaksanaan penugasan stabilisasi harga gula. Dia mengaku tidak pernah mendengar penugasan stabilisasi harga gula ke koperasi selama menjabat di BUMN.
"Bahwa koperasi tidak dapat dipersamakan dengan BUMN kecuali ada pengecualian dari rapat koordinasi antar kementerian oleh Menteri Koordinator Perekonomian terkait pelaksanaan stabilisasi harga dan operasi pasar," kata Rini.
"Dan selama saya menjabat Menteri BUMN, saya tidak pernah mendengar atau membahas koperasi-koperasi ditugaskan sebagai pelaksana stabilisasi harga pemenuhan stok dan operasi pasar," tambahnya.
Tom Lembong divonis hukuman penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.
Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.
Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan. Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini.
(mib/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini