Jakarta -
Tawuran antar-dua kelompok Geng Salak dan Kujang Mampang menewaskan pelajar berinisial MFR di Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel). Empat pelaku ditangkap polisi.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/6/2026), pukul 02.30 WIB, di Rawajati, Pancoran, Jaksel. Awalnya korban dan rekannya sedang merokok dan meminum kopi di Tanjakan Cililitan Kecil, Jakarta Timur.
Tak lama kemudian, korban diajak sejumlah anggota geng Salak. Mereka mengajak korban menuju lokasi untuk melakukan tawuran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lanjut, sebelum berangkat, kelompok anak korban diberikan senjata tajam jenis celurit berwarna kuning oleh seorang dari tim Salak yang tidak dikenalnya," ujar Kanit Ranmor AKP Teddy Rohendi dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Kamis (9/7).
Sesampai di lokasi, sekitar pukul 04.48 WIB, kelompok geng Cililitan dan geng Salak bergabung sekitar 20 orang. Mereka berhadapan dengan geng Kujang Mampang dan geng Motekar yang diperkirakan berjumlah lebih dari 30 orang.
"Kedua kelompok kemudian terlibat aksi saling serang menggunakan senjata tajam," ungkapnya.
Imbasnya, tangan anak saksi berinisial GS terkena sabetan senjata tajam yang diduga jenis corbek dari pihak lawan. Setelah terluka, GS kemudian melempar celurit yang dibawanya ke arah depan dan berlari meninggalkan lokasi.
"Selanjutnya, beberapa saat kemudian, anak saksi inisial GS melihat anak korban inisial MFR (korban) berlari dalam keadaan berlumuran darah," ungkapnya.
Keduanya pergi meninggalkan lokasi dengan menumpang motor temannya menuju rumah sakit untuk penanganan medis. Setelah dibawa ke RSUD Budi Asih, Jakarta Timur, korban MFR sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Polisi menetapkan ada tiga pelaku merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial APK, AFF, dan RSR. Serta satu tersangka bernama Dimas Nanda Pamungkas.
Adapun barang bukti berhasil diamankan adalah satu buah corbek milik AFF, satu buah corbek milik APK, satu buah celurit panjang milik RSR, serta satu buah panah dan busur panah milik Dimas Nanda Pamungkas.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 472 dan/atau Pasal 307 ayat 1 dan/atau Pasal 262 dan atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Untuk 3 pelaku anak sudah tahap dua dan 1 pelaku dewasa masih ditahan di Rutan Polres," tutupnya.
Lihat juga Video: Bikin Resah! Geng Motor Kejar Warga Pakai Celurit di Losari
(dvp/idn)
















































