Jakarta -
Surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Hukum (Kemenkum RI) terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 kembali digugat ke PTUN Jakarta. Gugatan diajukan oleh dua kader PDIP.
Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JKT yang didaftarkan pada Kamis (27/3). Penggugat dalam perkara ini adalah Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo.
Pihak tergugat adalah Kementerian Hukum RI, sementara PDIP selaku pihak intervensi yang tergabung sebagai pihak tergugat. Sidang perdana perkara ini digelar pada Senin (5/6) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang hari ini merupakan persidangan yang ke-8 kalinya. Pihak penggugat dan tergugat menyerahkan bukti tambahan.
"Sesuai dengan penundaan sidang sebelumnya, hari ini adalah penyerahan bukti tambahan," ujar ketua majelis hakim.
Hakim lalu memeriksa bukti tambahan yang diserahkan para pihak. Kuasa hukum pihak penggugat, Anggiat BM Manalu, mengatakan akan mengajukan satu orang saksi dan ahli dalam sidang berikutnya.
"Untuk Minggu depan ada mengajukan ahli?" tanya hakim.
"Mengajukan, Yang Mulia," jawab Anggiat.
"Satu ahli, terus ada saksi?" tanya hakim.
"Satu saksi, satu ahli," jawab Anggiat.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (2/7) dengan agenda penyerahan bukti tambahan. Kemudian, dilanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat.
"Untuk sidang berikutnya dilanjutkan dengan bukti surat tambahan para pihak dan dilanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat," ujar hakim.
Berikut isi gugatan Anthonius dan Gogot:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025
3. Mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
SK yang dikeluarkan Kemenkumham terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 sebelumnya juga pernah digugat ke PTUN Jakarta. Gugatan itu disampaikan empat orang yang mengaku sebagai kader PDIP.
Namun para kader itu mengakui telah dimanipulasi seorang pengacara yang disebut menipu dan menggunakan tanda tangan mereka dengan iming-iming Rp 300 ribu tanpa menjelaskan maksud serta tujuannya. Empat orang yang mengajukan gugatan itu ialah Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra.
Gugatan soal SK perpanjangan DPP PDI Perjuangan perkara Nomor 311/G/2024/PTUN.JKT dan Nomor 316/G/2024/PTUN.JKT pun sudah resmi dicabut melalui penetapan PTUN Jakarta pada pada 26 September dan 2 Oktober 2024. Begitu pula dengan perkara perdata gugatan Nomor 540/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst resmi dicabut melalui penetapan PN Jakarta Pusat.
(mib/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini