Tangerang -
Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu berinisial SH alias Jago (46). Polisi turut menyita 4 bungkus sabu dalam plastik klip seberat 3,28 gram.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold mengungkapkan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dia mengatakan masyarakat melaporkan bahwa di Jalan HOS Cokrominoto, Larangan, Kota Tangerang sering menjadi lokasi transaksi jual beli narkoba.
Dia menerangkan pihaknya menangkap pelaku di Jalan Srengseng Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Hal ini diketahui setelah pihaknya mendapatkan titik lokasi yang dijadikan transaksi boleh pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekira pukul 17.30 WIB, terduga pelaku tersebut mengubah lokasi transaksi ke Jalan Srengseng Raya, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Polisi yang tidak mau kehilangan jejak pelaku langsung melakukan penangkapan," ungkap Kompol Rihold dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Dia mengungkapkan saat penangkapan dilakukan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti yakni sabu 3,28 gram, ponsel genggam, timbangan digital, tiga bungkus plastik klip bening dan sedotan (bong).
"Saat diinterograsi petugas pelaku SH alias Jago ini mengaku mendapatkan atau membeli narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial M alias B (DPO)," ungkap Rihold.
Dia mengatakan pelaku kini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia menyebut pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau penjara paling lama 20 tahun.
Tonton juga "Polres Tangerang Kota Turunkan 216 Personel Amankan Sidang Indra Kenz" di sini:
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini