Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengambil ancang-ancang untuk menyiapkan sanksi sosial dalam penyelesaian perkara ringan. Perkara tersebut nantinya bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.
Kabar tersebut disampaikan oleh Plt Wakil Jaksa Agung RI, Asep N. Mulyana, dalam seminar nasional yang digelar di UIN Ar-Rainy, Banda Aceh, Rabu (25/6/2025). Dia mengatakan Kejagung sedang menggodok penyelesaian untuk sengketa kecil di masyarakat.
"Kami di Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) sudah mengembangkan ketika tadi tetangga satu sama lain bersengketa kecil-kecil gara-gara jatuh buah mangganya ke sebelah, kami damaikan. Ayo bareng-bareng, ibu maafkan nggak tetangga ibu," kata Asep dalam sambutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi karena ibu salah dan mukul, maka ada sanksi sosialnya," sambung Asep.
Asep mengatakan Kejagung saat ini menyiapkan ratusan sanksi sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Lebih dari 200 bentuk sanksi sosial akan disiapkan Kejagung.
"Apa sanksi sosialnya? Banyak. Saat ini sudah ada 247 bentuk-bentuk sanksi sosial," jelasnya.
Sanksi untuk Mengajar hingga Perbantuan di Kantor Desa
Foto: Plt Wakil Jaksa Agung RI, Asep N. Mulyana, dalam seminar nasional yang digelar di UIN Ar-Rainy, Banda Aceh (Rizky/detikcom)
"Ini edukasi, ada kemudian salah satu mahasiswa melakukan tindak pidana di Bali seingat saya. Dia punya pendidikan agama, sudah kami ngajarin anak-anak ngaji selama 3 hari," jelasnya.
Asep juga mencontohkan kasus perempuan yang saling jambak, kemudian didamaikan. Pelaku yang terlibat lalu diberi sanksi bekerja di kantor desa.
"Ada juga perempuan karena cemburu saling jambak, kita damaikan. Disiapkan sanksi di kantor desa membantu administrasi," pungkasnya.
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini