Jakarta -
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam orang tersangka dalam kasus unjuk rasa berujung anarkis di depan kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Enam tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan pihaknya sempat melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang massa yang menggelar aksi di Kemenpora pada Senin (23/6). Dari hasil pemeriksaan, beberapa dari massa aksi yang diamankan telah membuat salah seorang petugas polisi, DA, yang mengalami luka bakar.
"Personel kami mengamankan 20 orang yang diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas. Salah satu anggota kami mengalami luka bakar serius akibat api yang disulut oleh massa aksi," ujar Susatyo kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mahasiswa yakni FT (31), IM (23), AD (21), ARS (26), FSC (21), dan FJD (20). Dia mengungkapkan keenam tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
"FT mahasiswa kampus berinisial UIA, berperan sebagai koordinator lapangan dan pelaku pembakaran ban. IM mahasiswa UIP melawan petugas. AD mahasiswa UIP menyiramkan bensin ke arah ban. ARS, mahasiswa UIP membeli bensin dan menghimpun massa. FSC mahasiswa UIP membawa ban untuk dibakar. FJD mahasiswa UIP juga membawa ban ke lokasi unjuk rasa," terang Susatyo.
Sementara anggota Polri yang mengalami luka bakar Ipda D.A saat ini masih dalam perawatan intensif di RSAL Mintoharjo.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa enam orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran aktif mereka dalam aksi anarkis tersebut. Dia juga menjelaskan telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang lainnya sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan.
Firdaus mengatakan pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka yakni dua buah ban, satu pasang sepatu dinas (PDL), enam unit handphone, satu unit mobil angkutan warna merah, sisa bensin dalam plastik, satu spanduk, dua megaphone, empat unit sepeda motor, serta hasil visum korban.
Dia juga mengungkap kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan pemberkasan tengah dilakukan. Dia mengatakan para tersangka akan disangkakan dengan pasal Pasal 170, 351, 160, 213 dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
"Kami terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," ujar Firdaus.
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini